Ikuti Kami di Google News

di Pemerintah Kota Malang terkait kasus narkoba.
ASN di Pemerintah Kota Malang yang diamankan Polisi terkait kasus narkoba.(Mad)
MALANG NEWS – Jajaran Polresta Malang Kota Satresnarkoba membekuk AH, yang diduga seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Malang terkait kasus narkoba. Dari tersangka AH, polisi menyita barang bukti 1,5 gram sabu.


“Bahwa yang bersangkutan kedapatan menyimpan 1,5 gram sabu. Hingga sampai saat ini masih kita selidiki, sementara bahwa ia juga merupakan pengguna,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (28/3/2021).

Berdasarkan informasi, AH diduga berdinas sebagai Kepala Dinas Pertanian Pemkot Malang. Mantan Kepala Dispenda di Kota Malang yang ditangkap jajaran polisi di rumah Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin, (29/3/2021).

Saat penangkapan, AH sendiri berdasarkan pengembangan dari tersangka lainnya. Terkait kasus ini pun akan ditangani secara langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim.

Dalam ungkap kasus barang haram tersebut, setidaknya total ada 6 tersangka yang diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Yakni FN, CR, IL, FR, GN dan AH.

Dari hasil pengungkapan hal ini, juga terdapat seorang ASN yang terlibat dan ada dua tersangka wanita yang turut diamankan polisi. Dalam hasil ungkap kasus saat ini pihak pelaku langsung digeser ke Surabaya guna mempercepat proses penangananya.

Pasal yang dilanggar para pelaku adalah pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, kemudian pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara sampai 20 tahun. (Mad)

Share: