Ikuti Kami di Google News

Suwito, S.H
Suwito, S.H

Oleh: Suwito, S.H

MALANG NEWS – Perhimpunan Advokat Indonesia atau disingkat PERADI adalah satu-satunya wadah tunggal Advokat yang sah. Seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat menegaskan, bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri, yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat.


Maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Hal itu mengandung makna bila hanya ada satu organisasi tunggal profesi advokat, setelah Undang-Undang Advokat diberlakukan. Lebih lanjut, jika kita memperhatikan Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006, Peradi secara konstitusional merupakan wadah tunggal organisasi advokat.

Dalam Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010, MK menegaskan “Peradi sebagai satu-satunya organisasi pemegang delapan kewenangan pemberian UU Advokat.” Kedelapan kewenangan itu adalah:

1. Melaksanakan pendidikan khusus profesi.
2. Menguji calon advokat.
3. Mengangkat advokat.
4. Membuat kode etik.
5. Membentuk dewan kehormatan.
6. Membentuk komisi pengawas.
7. Melakukan pengawasan.
8. Memberhentikan advokat.

Dilihat peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka sebenarnya sudah tidak dapat diperdebatkan lagi, Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal Advokat. Adapun prosesi sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap seluruh organisasi advokat yang ada tidak serta-merta membuat oraganisasi tersebut menjadi organisasi Advokat yang sah dan memiliki kewenangan.

Sebagaimana kewenangan organisasi Peradi yang dimaksud dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penyumpahan anggota Advokat bukan Peradi oleh Pengadilan Tinggi akibat SEMA Nomor 73 Tahun 2015, merupakan kiamat Organisasi Advokat. Penyumpahan anggota Organisasi Advokat selain Peradi, tidak secara otomatis membenarkan bahwa organisasi diluar Peradi dapat menjalankan delapan kewenangan.

Singkatnya, tidak secara otomatis menjadikan anggota Organisasi tersebut sebagai ADVOKAT. Karena pada hakikatnya, sumpah adalah suatu “pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dan sebagainya)” bukan sebagai tanda diangkatnya seseorang menjadi ADVOKAT.

Tidak semua anggota organisasi Advokat yang memiliki berita acara sumpah, boleh melaksanakan kewenangan seperti kewenangan yang dimiliki oleh Advokat dari organisasi PERADI. Dampak positif dari SEMA 73 Tahun 2015 tersebut masyarakat tidak lagi bingung mencari jasa hukum seorang Advokat yang dibutuhkan para pencari keadilan.

Namun dampak negatif permasalahan itu adalah kualitas serta kuantitas Advokat semakin menurun. Banyak pencari keadilan dirugikan oleh oknum-oknum advokat dadakan yang diduga dihasilkan setelah adanya SEMA 73 Tahun 2015 tersebut. Seperti Harry Ponto dalam keterangannya yang di tulis dalam hukumonline.com tertanggal 15 Juni 2005.

Ia mengatakan, bahwa “tidak ada satu pun organisasi advokat yang diakui Undang-Undang Advokat yang berbadan hukum. Maka menurut hematnya, Peradi tidak harus berbadan hukum”. Hal ini semakin gamblang bila Organisasi Advokat Non Peradi tidak serta merta memiliki kewenangan maupun hak sama dengan anggota organisasi Peradi, bermodalkan S.K Kemenkumham dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Mulai dari mengambil kewenangan Peradi hingga produksi Advokat secara besar-besaran oleh Organisasi Advokat setelah SEMA Nomor 73 Tahun 2015 diberlakukan. Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 direvisi melalui Perppu lalu, ditetapkan sebagai undang-undang yang baru.

Yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 maka mekanisme Pembubaran Organisasi melalui lembaga Peradilan menjadi tidak berlaku (Dicabut).

Artinya dalam hal ini, Pemerintah memiliki kewenangan penuh membubarkan Organisasi Advokat bukan Peradi yang tidak sesuai dan selaras dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUU-IV/2006. Oleh karenanya, penulis berpendapat, pembubaran Organisasi Advokat non Peradi sangat tepat.

Digaungkan salah satu Advokat di Malang, alumni salah satu perguruan tinggi ternama di Malang Jawa Timur yaitu saudara Didik Lestariyono S.H., M.H dalam grup Whatshap Peradi Bersatu adalah sangat tepat dan telah sesuai dengan koridor hukum yang ada serta mendesak segera dilaksanakan.

Bahkan hal itu merupakan suatu ide brilliant dari seorang anak muda untuk meminimalisir “Malpraktik” yang belakangan ini kerap terjadi, diduga dilakukan oleh anggota Organisasi Advokat non Peradi yang diragukan kualitasnya. Hal ini sangat penting, perlu serta mendesak dilakukan, demi harkat martabat dan kewibawaan Profesi Advokat di Indonesia.

Catatan Redaksi: Suwito, S.H

Advokat Peradi Malang Raya.
Admin & Pendiri Group Peradi Bersatu.
Alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia dan Mahasiswa Pascasarjana.
Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang.

Share: