Pemeriksaan itu dilakukan, masih sama berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu 2011-2017.
Usai memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Batu Zadim Efisiensi, pada Selasa (23/3/2021) kemarin, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Batu itu.
Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pemeriksaan kali ini masih sama berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang ada di Pemerintahan Kota Batu 2011-2017.
“Ya, pemeriksaannya masih sama, tetap berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Jubir KPK Ali Fikri, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, pada pemeriksaan kali ini oleh Tim Penyidik KPK, tidak hanya Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si saja yang juga diperiksa, melainkan ada tiga orang lainnya yang diperiksa secara bergiliran.
“Mantan sopir Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Yunaedi, Direktur PT. Tiara Multi Teknik, Yusuf dan Direktur PT. Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro,” ungkapnya.
Pantauan awak media di lapangan sampai berita ini dilansir, pemeriksaan masih tetap berlangsung. Namun, tak diketahui secara pasti, pemeriksaan itu dilakukan di ruang mana.
Bahkan, ketika awak media mau memasuki ruangan bekas kantin, ruangan yang diduga sebagai tempat pemeriksaan itu terkunci rapat.
Sekadar diketahui, berdasarkan update yang diterima wartawan dari Jubir KPK Ali Fikri, Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si, yang bersangkutan hadir, namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Sementara itu, disisi lain, agenda pemeriksaan terhadap para saksi itu, salah seorang tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, yaitu Direktur PT. Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius