Terang saja hal itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang berada di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu itu terus disoal lantaran tidak mengantongi izin IPAL.
Belakangan, beberapa waktu lalu juga telah di sidak oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu. Dan hasilnya, diketahui rumah makan itu tidak mengantongi izin pengelolaan limbah.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batu, Catharina Dian Nefiningtyas, S.Sos menegaskan, bahwa soal tidak adanya izin pengelolaan limbah itu jelas melanggar aturan.
“Ya, kalau memang tidak ada IPAL maka itu melanggar aturan. Kan sudah jelas, bahwa setiap jenis maupun tempat usaha yang ada di Kota Batu, haruslah memang memiliki izin. Baik itu AMDAL, IMB maupun HO. Karena, memang sudah ada ketentuan bagi setiap pengusaha kuliner. Jadi, bukan hanya bagi Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso saja,” tegas Bunda, sapaan akrabnya kepada awak media, Minggu (21/3/2021).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, seharusnya mulai dari awal buka tempat usaha itu harus berizin terlebih dahulu, agar supaya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dikemudian hari.
“Jadi, aturannya memang izin dulu baru kemudian beroperasional. Kami di dewan dalam waktu dekat ini bakal sidak ke lokasi. Tujuannya, untuk mengetahui secara pasti sejauh mana tempat-tempat usaha yang belum mengantongi izin, termasuk salah satunya juga IPAL,” ungkapnya.
Namun, meski demikian, dirinya mengaku pihaknya tidak serta merta langsung turun ke lapangan untuk melakukan sidak.
“Karena ada mekanismenya, secara teknis soal limbah itu (nelongso-red), segera kami agendakan dan Banmuskan dengan anggota DPRD lainnya. Kami di dewan, setiap bulannya memang ada agenda rutin untuk turun langsung ke lapangan,” tukas dia.
Walaupun begitu, masih kata Catharina, sebagai wakil rakyat, dirinya berjanji akan selalu menampung aspirasi dari masyarakat Kota Batu, untuk memberikan solusi yang terbaik, demi tumbuh kembangnya Kota Batu.
“Pastinya itu bakal kami lakukan (sidak). Bukankah DPRD itu wakil rakyat, wakilnya wong Batu (wakilnya orang Batu-red). Jadi, ya sudah seharusnya kami memperjuangkan dan menampung aspirasi dari rakyat,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Belum usai keluhan warga masyarakat Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang mengaku mencium aroma tak sedap akibat limbah yang dihasilkan dari Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso, kini mulai disoroti oleh anggota DPRD Kota Batu.