
Ketua Umum DKKB Fuad Dwi Yono mendorong Komisi B menginisiasi terbitnya Perda Kebudayaan di Kota Batu.
“Maka dari hasil rapat dengan pendapat ini, DKKB mendorong Komisi B untuk menginisiasi terbitnya Perda Kebudayaan di Kota Batu, sehingga makna dari SK yang diterbitkan sebagai bagian dari berdirinya DKKB sesuai dengan yang dimandatkan, yaitu merupakan Lembaga Non-strutural Pemerintah Kota Batu yang merepresetasikan berbagai bentuk dan karya budaya warga dan masyarakat Kota Batu,” kata Fuad Dwi Yono, Sabtu (20/3/2021).
Pada kesempatan yang sama, ketua Komisi B DPRD Batu, Hari Danah Wahyono mengatakan, pihaknya memberikan sokongan kepada DKBB.
“Komisi B, siap dan sepakat akan mengangkat perda Kebudayaan dalam prolegda tahun depan sebagai bagian dari program kegiatan dari DPRD Kota Batu,” tandas Hari Danah Wahyono.
Rapat dengar pendapat
Sekilas informasi, pada 15 Maret 2021 yang lalu pengurus besar Dewan Kesenian Kota Batu menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Batu.
Sejak dibentuk berdasarkan SK Wali Kota Batu No 188.45/177/KEP/422.012/2016, baru kali ini DKKB melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Batu.
Rapat ini diadakan atas permintaan dari DKKB yang merasa selama ini kurang dianggap sebagai bagian dari struktur tata kelola pemerintahan.
Dengan berdasarkan SK tersebut, seharusnya merupakan Lembaga Non Struktural (LNS). LNS ini adalah lembaga yang dibentuk melalui sebuah kebijakan tertentu, guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah.
Perda KebudayaanDKKB (Kota Batu) dibentuk dengan SK Walikota Batu No 188.45/177/KEP/422.012/2016 yang berarti DKKB adalah lembaga nonstruktural bagian dari Pemerintah Kota Batu.
Posisi DKKB ini, sangat dibutuhkan, karena tugas dan fungsi Pemerintah Daerah di bidang kesenian dan kebudayaan harus didukung dan dilaksanakan.
Selama ini DKKB mendapatkan kucuran Dana dari APBD melalui Dinas Pariwisata dengan diperlakukan sebagai Perkumpulan atau Ormas. Sehingga dukungan itu berupa Dana Hibah oleh Pemerintah Kota Batu. Pendekatan seperti ini, sebenarnya menyalahi aturan.
Terkait dengan penggunaan anggaran dari Pemerintah, selayaknya dapat diperiksa oleh BPK(P) selaku badan pelaksanaan audit internal Pemerintah.
Kejadian agak mencengangkan adalah pada saat DKKB mendapatkan hibah yang jatuh pada tgl 20 Desember pada tahun 2020 yang lalu. Dari gambaran ini, jelas dan tegas, ini adalah sebuah kekeliruan yang sangat fatal. Sebagai organ, atau perangkat Pemerintah tetapi diberikan dana hibah diperlakukan seperti Yayasan atau Ormas atau LSM.
Berkaca dari beberapa daerah lainnya yang lebih mencerminkan sebagai Perkumpulan karena belum ada Perda yang mengatur pengembangan budaya maka Pemerintah lebih merasa aman kalau diberikan semacam dana bantuan sosial, atau dana hibah.
Untuk itu. selayaknya ada pembenahan pandangan dan legalitas hukum supaya dalam pengembangan berkebudayaan atau kalau merujuk pada UU 5/2017 tidak salah kaprah. (Had).






