Kedatangannya itu, di terima langsung oleh Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, SP, anggota DPRD H. Rudi, Ludi Tanarto, SP, Ilyas beserta staf DPRD lainnya.
Dalam kesempatan diskusi ini, perwakilan warga Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Mardiono mengatakan, bahwa audiensi hari ini dirinya mengaku puas sekaligus bangga mempunyai wakil rakyat yang bisa menyerap dan menampung aspirasi bagi warga.
“Terus terang warga cukup puas dan bangga, karena kita mempunyai wakil rakyat yang selalu membela keluh kesah kami. Tentunya, ini menjadikan semangat bagi kami semua untuk terus memperjuangkan hak kami,” kata Mardiono, saat diwawancarai awak media.
Saat disinggung hal terburuk, bilamana dalam hasil sengketa itu tidak menemui titik terang, dirinya bersama warga yang lain bakal sepenuhnya mempercayakan kepada lawyer yang telah ditunjuk.
“Kami ini memang buta hukum, maka dari itu terkait dengan sengketa lahan ini sepenuhnya kami serahkan kepada para pengacara kami. Tujuanya, untuk dapat membantu memperjuangkan hak kami. Karena kami ini hanyalah buruh tani saja, dan kami menempati lahan itu sudah puluhan tahun sekian lamanya,” ungkap dia.
Di tempat yang sama, Ketua Tim PERADI Bersatu, Dr. Solehoddin menyampaikan, kedatangannya tersebut untuk memberikan penjelasan kepada DPRD Kota Batu, terkait dengan kronologis kasus kepemilikan lahan yang sebenarnya.
“Soal carut-marutnya hak kepemilikan yang dimiliki oleh penggugat yang selama ini mereka mengatakan, bahwa ini tidak bisa diganggu gugat, karena ada sertifikat kepemilikan. Tapi perlu dipahami, bahwa bisa batal kalau terbukti cacat hukum. Kami sebagai tim kuasa hukum, merasa adanya proses-proses yang non prosedural, ketika sertifikat itu tiba-tiba muncul. Karena mekanisme pengajuannya yang secara instan,” ujarnya.
Dirinya menganggap, bahwasanya terkait dengan sertifikat kepemilikan itu ada permainan yang dilakukan oleh oknum pejabat pada masa itu.
“Kami menganggap bahwa ini memang ada semacam permainan. Dari proses dan alasan itulah, kami menyikapi gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat terkait dengan terbitnya sertifikat tanah tersebut,” tukas dia.
Jika dirasa tidak ada titik temu, lanjut Solehoddin, tim kuasa hukum nantinya bakal melakukan gugatan ke PTUN, yang mana tujuannya untuk mengembalikan hak-hak warga Kampung Sumbersari.
“Ya, bila nantinya tidak ada titik temu, kami rencananya melakukan gugatan ke PTUN. Karena ini kan juga sebagai penegakan hukum. Jika proses yang dilakukan sudah benar, kami tidak bakal mempersoalkan. Warga di sini juga telah puluhan tahun menempati lahan itu, namun tiba-tiba saja sekarang ini timbul gugatan. Ini kan aneh. Dalam hal ini, jangan sampai warga yang tidak tahu menahu malah menjadi korban,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, SP bersama dengan anggota DPRD lainnya berjanji, bakal membantu kepada warga Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo terkait soal sengketa lahan tersebut.
“Pada intinya, kami sebagai wakil rakyat bakal membantu memediasi antara warga masyarakat Desa Tulungrejo, soal kepemilikan sertifikat lahan itu. Setelah mendengar, dan menyampaikan kronologis asal muasal kepemilikan lahan yang dipersoalkan antara warga dengan penggugat, kami di DPRD sepenuhnya akan membantu dan memperjuangkan,” ucap Asmadi.
Terpisah, Kepala Desa Tulungrejo, Suliono juga menyampaikan, bahwa soal sengketa lahan yang terjadi di Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, bahwa sudah sejak awal Pemerintah Desa Tulungrejo juga telah membantu penyelesaiannya.
“Jadi, sebenarnya kami ini atas nama Pemerintah Desa Tulungrejo, sudah membantu warga dengan pihak penggugat soal sengketa lahan itu. Bahkan, menurut data dari kepala desa yang terhadulu, memang lahan itu milik desa. Namun, sejak terbitnya sertifikat atas kepemilikan lahan, dari situ mulai timbul permasalahan,” beber Suliono.
Meski begitu, masih kata Suliono, Pemerintah Desa Tulungrejo juga berjanji akan membantu warga Kampung Sumbersari dengan sepenuhnya.
“Kami juga pernah meminta solusi kepada Ibu Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu, soal sengketa lahan tersebut. Dan dari Ibu Wali Kota Batu, menyarankan agar prosesnya diselesaikan secara kekeluargaan saja. Karena jika di bawa ke ranah hukum, maka bakal terus berkelanjutan dan tidak akan menemukan solusi terbaik dan titik temu. Kami berharap, agar warga dapat memahami itu semua,” tandasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Terkait dengan kasus sengketa lahan yang terjadi di Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, puluhan warga setempat dengan didampingi penasehat hukum melakukan audiensi ke gedung DPRD Kota Batu, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Senin (15/3/2021) siang.