Ikuti Kami di Google News

penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,
Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngajum, Polres Malang. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Unit Reskrim Polsek Ngajum, Polres Malang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, pada Sabtu (6/3//2021) sekira pukul 13.00 WIB.


Pelaku seorang pria berinisial YAS alias Aan alias Rivan (26) salah seorang warga Dusun Sumbersari, RT.08, RW.05, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

“Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek  Ngajum berikut dengan barang bukti berupa 3 (tiga) buah KTP asli, atas nama korban, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama BP dan 1 buah kartu ATM BRI,” kata Kapolsek Ngajum, Polres Malang AKP Ainun Djariyah, SH, kepada awak media.

Menuritnya, pelaku ditangkap petugas di rumah kostnya, di Jalan Mojo Langgru Lor, No. 38, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Ngajum oleh petugas,” imbuh Polwan yang pernah menjabat sebagi Kasubag Humas Polres Malang ini.

Adapun kronologi kejadian, lanjaut AKP Ainun Djariyah, SH., pada Selasa (16/3/2021) sekitar jam 10.00 WIB, pelapor akan menjemput adiknya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, dengan Nopol N-6501-GY, warna hitam.

Namun ditengah perjalanan, tepatnya dilingkar Jalibar Barat bertemu dengan terlapor sedang berjalan kaki, dan meminta tolong atau bantuan untuk diantarkan ke rumah temannya di daerah Dusun Maduardjo, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum.

“Atas permintaan tersebut, korban IA (29) yang tak lain adalah seorang perempuan, menurutinya. Namun ditengah perjalanan, ditempat sepi, tepatnya di Dusun Nanasan, Desa Balesari, korban IA (29) diberhentikan oleh tersangka YAS (26). Tersangka YAS (26) menjambak rambut korban dan mencekik leher korban serta mengancamnya. Akibat kejadian tersebut, korban IA (29) kehilangan barang-barang berharganya. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngajum, Polres Malang,” terang Kapolsek.

Selanjutnya petugas memburu pelaku, dan alhasil mendapatkan YAS (26) di persembunyiannya, di daerah Jalan Mojo Langgru Lor, No. 38, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng – Kota Surabaya.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Ngajum dalam waktu yang lama atas aksi nekatnya itu.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: