Ikuti Kami di Google News

Ketua YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan, SH,
Ketua YUA Jawa Timur, Alex Yudawan, SH, bersama anggotanya, saat menunjukkan surat sebelum diberikan kepada Kejati Jatim. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Ketua YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, Alex Yudawan, SH, terus menyoroti kasus tindak pidana korupsi yang mulai mandek di Kota Batu.


Hal itu dibuktikan, setelah YUA Jawa Timur berkirim surat kepada pihak Kejaksaan Tinggi (KEJATI), Jawa Timur, pada Kamis 4 Maret 2021 kemarin, dengan No Surat 088/YUA.PJT/DTPK/III/2021.

“Isi surat yang kami kirim, menanyakan beberapa kasus di Kota Batu yang diduga mandek atau jalan ditempat. Artinya, banyak kasus korupsi tidak ditangani secara cepat, tegas, serius oleh lembaga penegak hukum walaupun sudah ada Political Will dari pemerintah pusat dan daerah,” kata Alex sapaan akrabnya, Jumat (5/3/2021).

Padahal menurut Alex, di dalam Undang-Undang sudah dijelaskan secara tegas, di dalam pasal per pasal tentang orang yang melakukan pelanggaran hukum terkait tindak pidana korupsi.

“Saya menyayangkan, disini ada indikasi dugaan kuat tentang menyalahgunakan keuangan, kesempatan atau kedudukan atau sarana prasarana yang ada padanya, jabatan atau kedudukan. Sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan ancaman hukuman dan denda uang,” tegasnya.

Alex berpendapat, bahwa sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh beberapa pejabat di Kota Batu, sampai saat ini belum jelas penangananya.

“Seharusnya, aparat penegak hukum segera menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kami Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur, menyampaikan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM WAS), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang jalan ditempat, sehingga menimbulkan kesan bahwa kasus tersebut dipetieskan,” bebernya.

Berkaitan dengan itu, disampaikannya dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Pemerintah yang baik, transparan, dan profesional, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi dan Nepotisme.

“Selain itu, juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Paratutan Pemerintah Nomor 72 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, dalam mencegah pemberantasan korupsi.
Dan yang terakhir, Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan korupsi,” pungkas dia.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: