Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya bakal kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. Sehingga tidak jarang perempuan dan anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal, serta isteri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H di Balaidesa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Sabtu (30/2/2021), dalam Diskusi mengusung tema “Nikah Siri Antara Solusi & Birahi” yang diselenggarakan Volunteer LBH Malang bekerja sama dengan UNISMA, UNMER, dan Pemerintahan Desa Pesanggrahan.
Menurut Andi, perempuan yang melakukan nikah siri akan sulit untuk bersosialisasi karena masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif. Sementara anak hasil nikah siri bakal kehilangan banyak haknya.
“Begitu banyaknya pengaduan dari kaum hawa kepada kami (LBH Malang), hal itu dikarenakan perempuan yang dinikahi secara siri mungkin akan dianggap perempuan simpanan, hal ini tentu saja akan sangat merugikan bagi perempuan. Belum lagi kalau anak tidak memiliki status yang sah secara hukum, ayahnya bisa dengan mudah tidak mengakuinya,” katanya saat diwawancarai awak media usai kegiatan.
Alumni FH UNISMA ini juga menambahkan, bahwa ternyata banyak masyarakat yang melakukan nikah siri akhirnya menanggung beban sendiri.
“Ketika ternyata perkawinan itu menghasilkan anak, akhirnya mereka terjerumus kepada masalah yang berkepanjangan,” ungkap dia.
Andi juga mengungkapkan, bahwa kegiatan acara ini di inisiasi oleh adik-adik Volunteer di LBH Malang yang merupakan upaya preventif untuk menekan perkara-perkara dampak yang timbul akibat nikah siri.
“Ya, kegiatan ini dilaksanakan karena melihat banyaknya jumlah perkara yang timbul di masyarakat terkait seputar nikah siri. Mulai yang memakai dalih nikah siri, namun setelah perempuannya mengandung kemudian ditinggalkan. Selain itu, juga dengan melihat tingginya angka perceraian di Malang Raya, yang salah satu penyebabnya karena suami telah nikah siri tanpa sepengetahuan istri sahnya,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, dengan keberadaan LBH merupakan tempatnya perkara-perkara yang mayoritas masyarakat awam sebagai korban, dan terkait perlindungan perempuan di LBH Malang juga terdapat divisi PPA (Perlindungan Perempuan & Anak).
“Jadi, bagi masyarakat yang terjerat masalah hukum jangan segan-segan untuk datang ke LBH, dan bagi ibu-ibu atau perempuan sebagai korban atau pelapor nantinya akan dilayani divisi PPA yang didalamnya berisikan para ‘Srikandi LBH Malang’ Yuli Alifiyah, S.H., M.Hum, RR. Mahardika Prastiti, S.H, Selvi Wisuda, S.H., M.H, dan Roihatu Janah, S.H). Untuk anak korban penelantaran, silahkan bisa dibawa ke LBH, nantinya akan diupayakan beasiswa pendidikan yang mana ini sebagai wujud kerjasama LBH Malang dan YASA,” papar dia.
Tak lupa pula, Andi juga mengucapkan terimakasih kepada semua para pihak yang telah mendukung dan mensukseskan hingga terlaksananya kegiatan ini.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua semua pihak, terutama Pemerintah Desa Pesanggrahan, Hill House Batu, Batu Love Garden (Baloga), dan Yayasan Amal Sosial Ash Shohwah (YASA),” ucapnya.
Sementara itu dalam diskusi ini, salah satu narasumber Dosen dari UNISMA, M. Fahrudin Andriansyah, Amd., S.H., MH menjelaskan, mengenai berbagai dampak negatif akibat kawin siri yang ternyata akan sangat dirasakan oleh pihak perempuan, dan juga anak apabila sudah terlahir anak dalam perkawinan. Isteri siri cenderung mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Anak hasil kawin siri akan sulit mendapatkan haknya, karena tidak jelas statusnya secara hukum negara.
“Dalam perkembangan mental, anak hasil kawin siri akan mengalami tekanan mental. Cenderung merasa malu, sehingga perkembangannya pun menjadi tidak optimal,” ujar dia.
Menurut Fahrudin, ada sebuah kesalahan stigma pada masyarakat. Masyarakat seringkali membenarkan perbuatan nikah sirinya dengan dalih daripada berbuat zina.
“Namun, disisi lain bagaimana pun juga justeru perempuan yang menjadi korban dari dampak yang dihasilkan dari nikah siri tersebut,” tukasnya.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas diselenggarakan acara yang mengedukasi kepada masyarakat, terutama kaum hawa di wilayahnya.
“Atas nama warga masyarakat dan Pemerintah Desa Pesanggrahan, kami sampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan LBH Malang selaku pihak penyelenggara, meskipun didalam data yang masuk di kami terkait kasus seperti pernikahan siri amat jarang, namun fakta dilapangan berbeda,” ucapnya.
Dirinya juga mengaku mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut, dan tidak menyangka jumlah peserta yang hadir bisa sangat banyak yang didominasi perempuan.
“Saya mengapresiasi, karena ini adalah kegiatan positif dan mengedukasi bagi warga masyarakat Desa Pesanggrahan. Hal ini tentu saja d buktikan, para peserta yang datang tampak sangat antusias sekali dalam menyampaikan pertanyaan, yang mana hal-hal yang ditanyakan itu merupakan kejadian yang dialami,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan di Kota Batu ini tetap menerapkan prokes, seperti memakai masker. Selain itu, juga menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten dan kredibel, antara lain dari UNMER dan UNISMA, diantaranya Dr. Indrawati, S.H., M.Hum, Khotbatul Laila, S.H., M.Hum, Dr. Kadek Wiwik Indrayanti, S.H., M.Sc, M. Fahrudin Andriansyah, Amd., S.H., M.H.
Adapun para peserta yang hadir merupakan pengurus atau kader PKK, Forum Anak Pesanggrahan (Foras) dan warga masyarakat maupun tokoh Desa Pesanggrahan.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Decky Rachmanda
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Pernikahan siri lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak. Hal ini disebabkan ketika pernikahan di bawah tangan itu dilakukan kemudian menghasilkan anak.