Ikuti Kami di Google News

Dekan & Kaprodi FH UNMER (DR.H. Setiyono, S.H., M.H, Dr. H. Teguh Suratman, S.H., M.Si.) bersama ketua LBH Malang.
Dekan dan Kaprodi FH UNMER Malang, Dr. H. Setiyono, S.H., M.H bersama Dr. H. Teguh Suratman, S.H., M.Si didampingi ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H, saat tengah sesi foto bersama. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Tingginya perkara kasus seputar pernikahan siri di Malang Raya, membuat LBH Malang banyak mendapatkan laporan. Pasalnya, yang mana mayoritas memposisikan perempuan dan anak sebagai korban.


Tak pelak, tentu saja hal ini menggugah para Volunteer LBH Malang untuk mengadakan kegiatan acara mengedukasi kepada kaum perempuan, dan berinisiasi menggelar penyuluhan hukum terkait perkara yang dimaksud.

Besok inisiasi itu, rencananya bakal digelar pada Sabtu 20 Pebruari 2021 dengan bertempat di Balai Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu yang bakal dihadiri tokoh masyarakat sekitar, mulai perangkat RW/RT dan juga pengurus PKK.

Fakultas Hukum UNMER Malang melalui Dekannya Dr. H. Setiyono, S.H., MH mengapresiasi kegiatan para Volunteer LBH Malang, dan menerjunkan beberapa dosennya untuk turut terlibat sebagai pemateri dalam acara.

“Prinsipnya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat merupakan kegiatan positif. Karena, untuk menumbuhkan kesadaran hak-hak dalam rangka menghadapi kehidupan keluarga,” kata Setiyono kepada awak media, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, secara yuridis ‘Nikah Siri’ belum memiliki kekuatan hukum, meskipun secara agama sah.

“Semoga kegiatan acara besok berjalan lancar dan dapat menekan perilaku nikah siri di masyarakat,” harapnya.

Senada dengan hal itu, Fakultas Hukum UNISMA melalui Dekannya Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum mengapresiasi bakti hukum yang diselenggarakan oleh Volunteer LBH Malang.

“Kami berharap, kepada para pihak terkait khususnya pemerintah seharusnya turut berpartisipasi aktif dan terlibat untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Suratman.

Dirinya menambahkan, sejumlah alasan merupakan salah satu faktor seseorang untuk melakukan pernikahan, yakni untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina dan juga untuk berpoligami.

“Dalam pandangan agama Islam, nikah sirih itu adalah sah namun dampak yang ditimbulkan dari perkawinan siri itu luar biasa, mengapa demikian? Karena jika terjadi pernikahan siri, istri tidak bisa bercerai karena tidak mempunyai bukti pernikahan, anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran dan juga harta waris,” ungkap Suratman.

Oleh karena, Suratman selaku Dekan Fakultas Hukum UNISMA mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada LBH Malang, karena telah mengadakan inisiasi tentang pernikahan siri dengan judul antara solusi dan birahi.

“Harapan saya, mudah-mudahan kegiatan seperti ini bisa melibatkan dan menggandeng pihak pemerintah dalam hal ini KUA,” tandasnya.

Perlu diketahui, Volunteer LBH Malang berasal dari mahasiswa dan mahasiswi berbagai Universitas di Malang Raya, diantaranya Universitas Brawijaya, UNISMA, dan UIN Malang.

Pewarta: Decky Rachmanda
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius

Share: