Ikuti Kami di Google News

en Orient Patriot Riwu Kore
Orient Patriot Riwu Kore. (Had).
MALANG NEWS – Atas fakta hukum keabsahan dokumen Orient Patriot Riwu Kore yang masih menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), Bawaslu meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melantik yang bersangkutan sebagai bupati Kabupaten Sabu Raijua, Senin (15/2/2021).


Hal ini karena pelantikan merupakan ranah administrasi pemerintahan, bukan lagi ranah penyelenggara pemilihan yang bertugas sampai tahap penetapan calon terpilih.

Permintaan tersebut dibuat dalam surat resmi rekomendasi Bawaslu yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu merekomendasikan Orient tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua meski sudah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3 persen berpasangan dengan Thobias Uly yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Sejauh ini, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah diteruskan kepada Mendagri, melalui Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri.

Namun, hingga kini belum dilaksanakan pengesahan dan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri sehingga dengan adanya fakta hokum terbaru status Orient sebagai warga negara asing berdasarkan surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021.

Selain itu, Bawaslu menegaskan tidak ada legal standing Bawaslu untuk memroses dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan terkait masalah kewarganegaraan ganda Orient P. Riwu Kore, lantaran sudah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan.

Dimana dalam UU Pilkada, tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga tahap pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih (Pasal 5, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1), PKPU 15/2019 jo PKPU 5/2020). Dalam Pasal 14 huruf a yang mengamanatkan pelaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan tepat waktu.

Kemudian, Pasal 30 huruf a UU Pilkada juga menggariskan salah satu tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, mulai dari pelaksanaan pengawasan perekrutan PPK, PPS, dan KPPS, hingga proses pelaksanaan tahapan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Atas hal tersebut, maka dugaan pelanggaran pidana akan diteruskan Bawaslu kepada pihak Polri melalui mekanisme pidana umum, sebab eksistensi dan pelaksanaan tugas Sentra Gakumdu telah dinyatakan berakhir dan dibubarkan.

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi, Bawaslu menyampaikan fakta hukumnya kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam rangka pengambilan keputusan terkait pelaksanaan pelantikan calon kepala daerah terpilih atau tidak. (Had).

Share: