

“Jadi pada dasarnya, tindakan-tindakan yang diperkenankan tersebut pada dasarnya adalah merupakan suatu larangan dari suatu undang-undang. Karena izin digunakan oleh penguasa sebagai sarana untuk mempengaruhi warga, agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan konkret. Peranan administrasi negara memang nampak dominan dalam perizinan, karena banyak peraturan yang berasal dari organ administrasi negara,” kata Koordinator MCW, Atha Nursasi, melalui rilis, Sabtu (13/2/2021).
Menurutnya, dalam hukum administrasi, pemberian izin merupakan campur tangan pemerintah langsung yang semakin berkembang dan meluas di berbagai bidang pemerintahan pada negara modern saat ini. Campur tangan dalam pengendalian langsung diwujudkan oleh pemerintah dengan memberikan berbagai bentuk perizinan, yang dianggap langsung dapat mengendalikan berbagai kegiatan pemerintahan, dimana salah satunya adalah kegiatan di bidang izin penyelenggaraan wisata.
“Ironisnya Pemerintah daerah sering kali menyalahgunakan kewenangan tersebut. Fenomena penyalahgunaan wewenang yang berakhir pada tindak pidana korupsi ini diduga terjadi di Kota Batu. Kasus yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Swasta Filipus Djap dan Eddy Setiawan memberikan sinyal, bahwa kewenangan yang dipunyai oleh pejabat Negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan maupun korporasi. Selain permasalahan pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, terdapat dugaan perizinan pembangunan wahana hiburan di Kota Batu yang bermasalah,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal itu, Malang Corruption Watch (MCW) mengirimkan permohonan informasi kepada Dinas Penanaman Modal Kota Batu pada 4 Agustus 2017 terkait status perizinan Kota Batu di Museum Angkut, Predator Fun Park, dan Dino Park (JTP 3). Dan pada tahun 2020 juga mengajukan permohonan status Alaska. Berikut hasil yang didapatkan oleh Malang Corruption Watch tahun 2017, berikut ini status-status perizinan tempat hiburan di Kota Batu:“Tabel diatas menggambarkan bagaimana bobroknya perizinan di Kota Batu. Kondisi itu sekalian mengkonfirmasi tindakan diskriminatif yang terjadi di Kota Batu. Hanya karena kepentingan bisnis, beberapa unit usaha dibiarkan beroperasi dulu tanpa melengkapi beberapa izin sebagai prasyarat mendirikan bangunan. Mungkinkah, perlakuan yang sama terjadi pada rakyat? tentunya tidak. Sebab, kebutuhan warga untuk pengurusan izin mendirikan bangunan adalah untuk kelangsungan hidupnya, bukan untuk kepentingan bisnis. Maka sudah tentu prosedur pengurusan itu berlaku sebagaimana mestinya. Demikian dalil inilah yang melegitimasi praktik diskriminatif, karena bangun dulu izin kemudian,” papar dia.
Selain melegitimasi praktek diskriminatif, Pemanggilan yang dilakukan oleh KPK kemarin terhadap beberapa saksi yang berasal dari pihak swasta (perusahaan hiburan) dari perusahaan pengembang perumahan, dari pihak restoran, notaris serta Kepala Dinas yang erat kaitannya dengan urusan perizinan, pengadaan Barang dan Jasa, sektor Pertanahan dan sektor anggaran di Kota Batu guna pendalaman dan pengembangan kasus korupsi di Kota Batu atas pengembangan perkara Kasus ER, Eddy setiawan dan Filipus Djap.
“Hal ini tentunya memberikan indikasi, bahwa proses perizinan di Kota Batu juga bermasalah dan sarat dengan potensi korupsi, MCW menduga bahwa ada dugaan suap atau dugaan gratifikasi dari swasta kepada pejabat perizinan di Kota Batu,” urainya.
Pengadaan Barang dan Jasa yang Bermasalah dan Penuh Dugaan Korupsi Politik
MCW juga mendesak, bahwa KPK harus segera menuntaskan dugaan korupsi di dinas Pendidikan Kota Batu. Ada dugaan bahwa sejak pemberian mobil Toyota New Alphard tersebut, Filipus Djap pada tahun 2016 dan tahun 2017 melalui PT. DAILBANA PRIMA INDONESIA dan CV. AMARTA WISESA, memenangkan lelang pengadaan barang di Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Batu antara lain:
1. Pengadaan Almari Sudut Baca SD Negeri, kode lelang: 712201, satuan kerja: Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Batu, Tahun Anggaran 2016, pemenang: CV. AMARTA WISESA, harga hasil negosiasi: Rp. 2.055.515.000,- (dua milyar lima puluh lima juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
2. Pengadaan Batik Siswa SD, kode lelang: 603201, satuan kerja: Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Batu, Tahun Anggaran 2016, pemenang: CV. AMARTA WISESA, harga hasil negosiasi: Rp. 1.176.127.425,- (satu milyar seratus tujuh puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh lima.
3. Pengadaan Batik Siswa SD, kode lelang: 604201, satuan kerja: Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Batu, Tahun Anggaran 2016, pemenang: CV. AMARTA WISESA, harga hasil negosiasi: Rp. 614.190.000,- (enam ratus empat belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
4. Pengadaan Batik Siswa SMA/MA/SMK, kode lelang: 605201, satuan kerja: Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Batu, Tahun Anggaran 2016, pemenang: CV. AMARTA WISESA, harga hasil negosiasi: Rp. 640.466.000,- (enam ratus empat puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
“Berdasarkan Saksi ES dalam BAP Nomor 76, Putusan Tingkat Pertama PN Surabaya. Bahwa pada saat rapat pada bulan april atau mei tahun 2017, rapat tersebut dipimpin oleh Wali Kota Batu yang dihadiri oleh swasta berinisial Y, Filipus Djap, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dengan agenda membahas pembagian fee dengan perhitungan 7-10 persen (tergantung bobot pekerjaan) untuk Wali Kota, 2,5 persen untuk SKPD,” tukas dia.
Adapun para Kepala Dinas yang MCW ketahui pernah dijelaskan, tentang pola pembagian fee tersebut antara lain: Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
“Kesaksian ES di dalam persidangan yang tertuang dalam BAP Nomor 44 dalam tambahan kesaksiannya putusan tingkat pertama PN Surabaya, menceritakan bahwa ES pernah diperintahkan oleh ER untuk menggagalkan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kota Batu,” bebernya.
Sedangkan beberapa proyek yang minta digagalkan ini, menurut kesaksian Kepala dinas PUPR AA bahwa pemenang lelang telah mengumpulkan Fee proyek yang digunakan untuk proses pemenangan (Dana Kampanye) DR pada proses Pilkada tahun 2017 di Kota Batu melalui proyek Dinas PUPR antara lain:
1. Peningkatan Ruas Jalan Batu – Selecta (Lanjutan) (Ruas A-Z) nilai Pagu 1.504.164. 000, harga penawaran 1.444.671. 000 pemenang CV. DPM.
2. Peningkatan Ruas Jalan Wukir (Ruas A- Z) Nilai pagu 2.804.101. 000 2.742.817. 000 PT. NP.
3. Peningkatan Ruas Jalan Beji – Torongrejo (Ruas A-Z) nilai pagu 1.454.553.000, nilai penawaran 1.386.072. 000 pemenang CV. P.
4. Peningkatan Ruas Jalan M. Sahar (Ruas A- Z) Nilai Pagu 1.753.176. 000, Nilai penawaran 1.682.367. 000, dimenangkan oleh CV. PB.
5. Pemeliharaan Ruas Jalan Batu-Junrejo, Nilai Pagu 1.073.650.000, nilai penawaran sebesar 1.039.473.000 yang dimenangkan oleh CV. PP.
6. Pemeliharaan Ruas Jalan Torongrejo-Mojorejo nilai pagu 2.146.404.000, dengan nilai penawaran 2.050.325.000, pemenang CV.TK.
7. Pemeliharaan Ruas Jalan Sidomulyo-Bumiaji, Nilai Pagu sebesar 671.489.000, dengan nilai penawaran 656.737.000. pemenang DT.
8. Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan Gunung Sari Brau (DBHCHT) sebesar 950.000.000, nilai penawaran 930.543.000. Pemenang AS.
Selain dari rekanan tersebut, lanjut Atha, kesaksian saksi ES dalam persidangan di Pengadilan tingkat pertama PN Surabaya menyatakan, bahwa ER pernah meminta ES untuk datang ke rumah Y untuk mengambil uang sebesar 5 Milyar. Uang tersebut akan digunakan dana kampanye. adapun Y pada tahun 2017 melakukan pekerjaan proyek:
1. Pembangunan Pasar Besar Kota Batu Tahap Pertama, dengan pagu 9.080.000.000 dengan nilai penawaran 8.872,662.000 dengan pemenang PT. CKMT.
2. Renovasi Rumah Dinas Wali Kota dengan pagu 4.930.000. 000, nilai penawaran 4.333.603.0 00, pemenang PT. CKMT.
3. Pembangunan Hanggar atau Garasi Pemadam Kebakaran, dengan pagu 1.100.000. 000,nilai penawaran 1.086.571.200.
4. Pembangunan Food Court Kaki Lima Depan Ganesha, dengan pagu 1.425.600. 000, nilai penawaran 1.352.649.0 00, pemenang CV. MB.
5. Belanja Modal Peralatan dan Mesin–Pengadaan Peralatan Jaringan, dengan pagu 2.920.000.000 dengan nilai penawaran 2.875.350.000 dengan pemenang PT. CKMT.
6. Pengadaan Mesin Pemilah dan Pengolah Sampah, dengan Pagu 15.000.00 0.000, paket dikembalikan ke PPK untuk Purchasing.
Fakta menarik terdapat pada hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2017. Dimana 7 dari 8 proyek yang diduga ada ijon proyek yang diduga digunakan untuk dana kampanye salah satu paslon tersebut ditemukan bermasalah, dengan temuan kekurangan Volume antara lain:
1. Kekurangan Volume Ruas Jalan Beji – Torongrejo sebesar 98.397.071,06.
2. Kekurangan Volume Peningkatan Ruas Jalan M. Sahar sebesar 51.489.327,96.
3. Kekurangan Volume peningkatan ruas Batu Selekta sebesar 66.706.302,88.
4. Kekurangan Volume Peningkatan Jalan Wukir sebesar 5.651.800,00.
5. Kekurangan Volume peningkatan Jalan ruas Batu – Junrejo sebesar 49.036,039,00.
6. Kekurangan Volume peningkatan Jalan Sidomulyo – Bumiaji.
7. Kekurangan Volume pemeliharaan jalan Torongrejo-Mojorejo sebesar 43.189.049,61.
“Oleh karena itu, MCW mendorong kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendalaman kasus korupsi dengan setuntas-tuntasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi harus juga mengungkap dalang atau aktor kunci dugaan korupsi di Kota Batu,” terang dia.
Masih kata Atha, karena hal itu mengingat, bahwa akhir-akhir ini terdapat pembangunan tempat wisata, perumahan maupun penginapan yang tidak sesuai dengan Perda RT/RW Kota Batu.
“Selain itu, Malang Corruption Watch juga mendukung upaya Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, dengan segera menetapkan tersangka baru soal dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Kota Batu,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius