Ikuti Kami di Google News

Ketiga pelaku carok
Ketiga pelaku carok yang diamankan petugas kepolisian, saat press conference di Mapolres Malang. (Foto: Ahmad/malangNEWS).
MALANG NEWS – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus carok di Sumawe, Kabupaten Malang. Ketiga tersangka itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Ketiga tersangka carok di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu, diantaranya Toyib (50), Samsul Hadi (46) dan Sukarman (62). Diketahui mereka masih satu kerabat.

Tersangka Toyib merupakan Kepala Dusun Sumbergentong. Sedangkan Samsul Hadi yang juga adik kandung Toyib, menjabat Ketua BPD Klepu. Kemudian Sukarman merupakan saudara ipar dari Samsul.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Tepatnya, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338, Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukumannya paling rendah adalah 15 tahun penjara serta maksimal hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

“Kita kenakan pasal berlapis. Termasuk disini ada pasal pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah menyiapkan celurit dari rumah,” katanya kepada awak media.

AKBP Hendri melanjutkan, bahwa kubu Toyib dan korban meninggal dunia, Mujiono dan Irwan (bapak dan anak), telah lama berselisih paham, yakni tentang pembagian pengelolaan tanah bengkok atau tanah kas desa.

Permasalahan antara Thoyib (Kepala Dusun Sumbergentong) dengan korban Mujiono (mantan Kepala Dusun Sumbergentong), ternyata sudah berlangsung lama. Mereka bersiteru masalah pengelolaan tanah bengkok sejak tahun 2008 lalu. Bermula ketika Thoyib diangkat sebagai Kasun menggantikan Mujiono.

“Saat itu ada kekosongan dua jabatan perangkat desa. Kemudian saya diangkat oleh Kepala Desa sebagai Kasun Sumbergentong. Menggantikan jabatan Mujiono,” terang Thoyib kepada Kapolres Malang Hendri Umar saat press conference, Rabu (3/2/2021).

Mujiono dilepas jabatannya sebagai Kasun Sumbergentong karena terlibat kasus pidana. Dia melakukan pemerasan di wilayah Kecamatan Gondanglegi, sehingga harus menjalani hukuman.

Namun sebelum Thoyib dilantik, Mujiono meminta uang Rp 6 juta. Alasannya sebagai ganti biaya pengelolaan tanah bengkok yang ditanami tebu. Thoyib pun memberi uang yang diminta.

“Pada tahun itu juga ada kasus sengketa mutasi tanah. Nilainya Rp 11 juta yang dikantongi Mujiono. Karena saat itu dia tidak bisa menyelesaikan, akhirnya saya yang mengganti biaya sebesar itu,” lanjut Thoyib.

Permasalahan sempat berhenti. Lalu selang beberapa hari, Mujiono kembali meminta uang pada Thoyib sebesar Rp 5 juta. Alasannya untuk biaya merantau ke Kalimantan. Mujiono mengatakan akan mencari pekerjaan yang lebih baik.

Thoyib pun mengalah, lalu memberikan uang Rp 3 juta. Lima tahun berselang, Mujiono pulang ke kampung halaman. Kemudian Mujiono kembali meminta uang pada Thoyib sebesar Rp 6 juta.

Selanjutnya pada tahun 2020, Mujiono menyerobot tanah bengkok yang digarap Thoyib. Alasannya saat dulu berhenti menjadi Kasun, masa jabatannya belum habis. Sehingga Mujiono mengklaim masih memiliki hak.

Ketika menggarap, Mujiono sempat ditegur oleh Kepala Desa. Bahwa bukan haknya menggarap lahan tersebut. Namun Mujiono bersikukuh tetap menggarapnya.

Karena Mujiono tetap keras kepala, Thoyib lalu meminta bantuan Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menyelesaikan masalah. Meski sudah ditegur, Mujiono tetap menggarap lahan. Dia mengatakan akan menghadapi siapapun yang melarangnya menggarap lahan.

Jumat (29/1/2021) pagi, ketika Mujiono bersama anaknya Irwan Ashari menggarap lahan, Thoyib bersama dua saudaranya yakni Samsul Hadi dan Sukarman mendatanginya. “Kami sebetulnya ingin menyelesaikan masalah dengan bicara baik-baik. Termasuk bersedia memberikan uang yang dimintanya,” katanya.

Tetapi belum sempat membicarakan secara kekeluargaan, antara kubu Mujiono dan Thoyib terlibat cek-cok mulut. Pertengahan itulah yang akhirnya terlibat saling carok, yang berujung tewasnya Mujiono serta anaknya Irwan Ashari.

Pewarta: Ahmad
Editor: Sabdianto
Publisher: Edius

Share: