Panggilan dari Polres Kota Batu itu tertuang dalam Nomor Surat Perintah Penyelidikan SP. Lidik/46/Res.1.24./2021/Reskrim, 28 Januari 2021.
Dyah, sapaan akrab Pelapor, memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya, Suwito, SH dan Bahrul Ulum, SH. Mereka tiba di Mapolres Kota Batu pukul 09.30 WIB.
“Hari ini saya bersama kuasa hukum, memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan penyerahan barang bukti,” ujar Dyah kepada awak media.
Barang bukti yang diserahkan, antara lain berupa puluhan stiker, gambar, foto, ilustrasi porno, stiker mirip Yesus serta stiker tokoh agama yang telah “tayang” di grup WA “plat merah” tersebut.
“Puluhan stiker itu visualnya berupa gambar perempuan dan laki-laki dengan menonjolkan sensualitas, mempertontonkan organ intim dan ilustrasi porno. Ada juga stiker mirip Yesus dan tokoh agama,” kata Pelapor yang juga Ketua DPP HMPI itu.
Sekitar tiga jam Pelapor berada di ruangan Unit Tipidter, Satreskrim Polres Kota Batu. Ia mengaku tenang menghadapi puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh Penyelidik Unit Tipidter, Aipda Herwanto.
“Alhamdulillah lancar. Ada 29 pertanyaan dari penyelidik yang mampu saya jawab dengan tenang, detail, jelas dan runtut,” tuturnya dalam nada tegas.
Ditanya soal siapa saja Terlapor dalam perkara kasus tersebut, Dyah enggan menyampaikannya kepada awak media. Ia hanya menyebutkan jumlah Terlapor dalam perkara tindak pidana yang diatur di UU ITE tentang pornografi dan penistaan agama tersebut ada sembilan orang.
“Untuk nama-nama Terlapor, mohon maaf tidak bisa saya sebutkan. Hal yang pasti, jumlah Terlapor ada sembilan orang,” ujar aktivis perempuan dan anak itu.
Kuasa Hukum Pelapor, Suwito, SH menyatakan mengapresiasi langkah Polres Kota Batu yang telah menindaklanjuti laporan perkara kasus stiker porno dan dugaan penistaan agama di grup WA yang dibuat Diskominfo Pemkot Batu tersebut.
“Barang bukti sudah kami serahkan. Kami siap untuk tahapan selanjutnya, yakni pemanggilan saksi-saksi,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Pelapor perkara kasus “parade” stiker porno dan dugaan penistaan agama di grup WhatsApp (WA) “Media Pers Batu 2021”, Dyah Arum Sari, SS, MPd, C.ST, MI, memenuhi panggilan penyelidik, pada Sabtu (30/01/2020) pagi.