

Carok maut yang menewaskan dua orang itu terjadi, akibat sengketa tanah bengkok. Kejadian tersebut antara Kepala Dusun (Kasun) dan Mantan Kepala Dusun Subergentong, Desa Klepu, Sumbermanjing Wetan.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan, ada 5 orang yang terlibat dalam kejadian carok tersebut. Yakni Mujiono selaku mantan Kasun bersama anaknya, Irwan. Keduanya melawan kubu Toyyib selaku kasun yang baru bersama kedua saudaranya, Samsul dan Sukarman.
Awal kejadian itu bermula, pada saat Mujiono selaku Mantan Kasun Sumbergentong tengaah menggerjakan tanah bengkok seluas sekitar setengah hektar. Padahal, diketahui dia sudah tidak berhak untuk menggarap karena ia sudah tidak menjabat sebagai Kasun lagi.
“Mengetahui hal itu, akhirnya Kasun yang baru, yakni Toyyib bersama kedua saudaranya langsung mendatangi Mujiono yang sedang membersihkan rumput di lahan tanah bengkok itu,” kata Hendri Umar, saat diwawancarai awak media.
Tak disangka, lanjut Hendri Umar, tiba-tiba ketiga orang itu langsung melempar batu ke arah Mujiono. Di situlah terjadi percekcokan mulut, hingga berakhir pada pertengkaran sampai berujung duel carok menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Kejadian itulah yang kami sesalkan, karena perlakuan main hakim sendiri. Ya, apapun alasannya tidak dibenarkan, sekalipun ketiga orang ini posisinya benar,” ungkap Hendri Umar.
Perwira Polisi berpangkat dua melati itu juga menegaskan, bahwa kubu Toyyib jauh sebelumnya sudah merencanakan duel carok tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi (warga) setempat, karena kubu Toyyib ini diketahui sudah membawa batu dan celuritnya dari rumah mereka,” tukasnya.
Akibat insiden peristiwa tersebut, mengakibatkan Mujino tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Sedangkan anaknya, Irwan tewas seketika di lokasi kejadian.
“Sedangkan 3 orang dari kubu Toyyib kini sedang dalam perawatan di rumah sakit. Toyyib sendiri urat nadi tangannya putus di rumah sakit Bokor Turen,” ujar dia.
Sedangkan Samsul, informasinya salah satu jari tangannya juga putus. Begitupun dengan Sukarman, saat ini kondisinya sedang kritis. Keduanya kini di rawat di RSUD Kanjuruhan,” ucap Hendri Umar.
Insiden kejadian itu, masih kata Hendri Umar, jajaran kepolisian sampai saat ini sedang melakukan olah TKP maupun penyelidikan lebih dalam. Ia juga mengatakan, bahwa kemungkinan ketiga orang dari kubu Toyyib tersebut akan dijadikan tersangka akibat melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Tentunya, kami pihak Kepolisian dalam kadus inu akan terus memantau perkembangan kesehatan ketiga orang ini. Nantinya, kalau sudah kondisinya mulai membaik, maka kami akan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan,” tegasnya.
Masih menurut Perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu ia menceritakan, sebelumnya Mujiono menjabat sebagai Kasun dengan masa jabatan 10 tahun. Hanya saja, pada 5 tahun masa jabatannya Mujiono juga terlibat kasus pidana, terkait pemerasan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Ketika ditengah proses pidananya itu, Kepala Desa Klepu akhirnya menggelar pemilihan Kasun yang baru, dan terpilihlah Toyyib sebagai Kasun,” terang Hendri Umar.
Setelah proses pidana Mujono selesai, tutur Hendri Umar, Mujiono juga masih tetep menggarap tanah bengkok yang sebelumnya ia garap selama menjabat sebagai Kasun. Lalu, mediasi antara kedua belah pihak, yakni Toyyib dan Mujiono itu juga sudah pernah dilakukan.
“Sehingga ada kesepakatan Toyyib membayarkan biaya senilai Rp 6 juta kepada Mujiono pada tahun pertama, dan Rp 2,5 juta pada tahun kedua. Tetapi Mujiono masih tidak terima. Pihaknya masih tetep meminta penghasilan atas lahan tersebut. Perselisihan itulah yang kemudian memuncak tadi pagi ini,” tutup Hendri Umar.
Pewarta: Achmad
Editor: Sabdian
Publisher: Edius