Oleh: Yunanto
MALANG NEWS – Sepekan terakhir ini saya menerima banyak informasi yang membikin “gatal telinga”. Terutama setelah meledaknya pemberitaan ihwal kasus pornografi di sebuah grup WA institusi “plat merah”, di Kota Batu.
Inti isi informasinya aneh dan beraroma ketololan kelas berat (baca: sangat tolol). Konkretnya, ada sekelompok oknum wartawan yang berdomisili di Kota Batu “alergi” terhadap sesama wartawan yang tidak masuk ke dalam sindikasi kelompok mereka. Terlebih terhadap wartawan dari luar Kota Batu.
Mereka yang “alergi” itu merasa senior, paling piawai dan jagoan dalam liputan. Mereka juga menyatakan “berkuasa” atas akses ke pucuk-pucuk pimpinan institusi “plat merah” di Kota Wisata tersebut.
Informasi yang saya terima juga menyebutkan, sekelompok wartawan dimaksud juga kerap sesumbar. Intinya, bisa memutus mata rantai akses ke institusi “plat merah”, jika ada wartawan yang tidak sepaham dengan “komando” mereka. Ini pola pikir, pola sikap dan pola tindak sontoloyo.
Sekelompok oknum wartawan sontoloyo itu pun berupaya keras memasukkan paham diskriminatif ke berbagai institusi “plat merah” di Kota Batu. Modus operandinya, antara lain lewat bisikan dan hasutan, agar “tidak menerima” wartawan yang tidak sealiran dengan mereka.
Informasi yang saya terima tersebut kemudian saya check and recheck pada sejumlah wartawan lain yang medan liputannya di Kota Batu. Mereka membenarkan isi informasi yang saya terima.
Konklusi saya, paham diskriminatif tersebut jelas memprihatinkan. Pasalnya, paham (baca: isme) super tolol di sekelompok oknum wartawan sontoloyo tersebut jelas menabrak kaidah dan norma hukum positif (undang-undang). Termasuk menabrak Konstitusi Negara, UUD 1945.
Saya bahkan yakin, sekelompok oknum wartawan yang berpaham diskriminatif tersebut dari segi keilmuan (disiplin ilmu Publisistik Praktika Jurnalistik) pasti sangat dangkal. Saya juga mendekati yakin, mereka adalah wartawan karbitan yang miskin pengetahuan dan wawasan tentang hukum positif. Pasti tidak “melek” hukum.
“Bahaya Laten”
Keberadaan sekelompok oknum wartawan sontoloyo itu layak diwaspadai sebagai “bahaya laten”. Hakikatnya, berpotensi membikin rusak marwah (martabat, kehormatan, kemuliaan) wartawan. Giliran berikutnya, tentu saja membahayakan persatuan (kerukunan) antar-wartawan sendiri.
Rasionalitasnya, cobalah simak paham diskriminatif segelintir oknum sontoloyo itu dengan kacamata hukum positif. Mulailah dengan memakai kacamata hukum positif tertinggi di Negeri Tercinta ini, yaitu Konstitusi Negara RI.
Jelas, paham diskriminatif para sontoloyo itu menabrak Pasal 28F, UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal 28F, UUD 1945, itulah “pondasi” yang kokoh bagi UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang ditandatangani Presiden BJ Habibie. Bahkan lebih kokoh daripada UU Pers No. 11/ Tahun 1966 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Tentu juga lebih kokoh daripada UU Pers No. 21/ Tahun 1982 yang diteken Presiden Soeharto.
Faktual berikutnya, tidak ada satu pasal pun atau satu ayat pun dalam UU Pers No. 40/ Tahun 1999 (terdiri atas 21 pasal dan 53 ayat) yang mengamanatkan paham diskriminatif. Justru sebaliknya, UU Pers produk reformasi tersebut anti-diskriminasi.
Dalam kontek liputan atas fakta peristiwa, fakta pendapat maupun gabungan dua fakta tersebut, UU Pers malah mengatur “kemerdekaan” wartawan. Artinya, siapa pun yang secara melawan hukum dengan sengaja bertindak menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 18, ayat 1, UU Pers).
Pakai juga kacamata Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang terdiri atas 11 pasal. Pola pikir, pola sikap dan pola tindak diskriminatif malah diharamkan, karena jelas dan pasti tidak profesional. Pasal 2 KEJ tegas mengamanatkan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”
Pola pikir, pola sikap dan pola tindak diskriminatif kepada siapa pun pastilah menabrak KEJ. Baik kepada sesama wartawan maupun kepada sumber berita, siapa pun orangnya. Hal tersebut tegas diamanatkan di Pasal 8 KEJ.
Masih ada sejumlah produk hukum positif yang berpotensi ditabrak oleh sekelompok oknum wartawan sontoloyo. Sebut saja, antara lain UU RI No. 14/ Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sekurang-kurangnya ada lima hakikat informasi menurut UU KIP. Rincinya, (1) informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, (2) memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, (3) keterbukaan informasi adalah ciri penting negara demokrasi.
Berikutnya, (4) keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara/pemerintahan, dan (5) pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya mengembangkan masyarakat informasi.
“Harus Dilawan”
Semua paragraf tersebut di atas bila disimak dengan kacamata hukum publik (hukum pidana), disebut actus reus. Maknanya, aksi diskriminatif oknum wartawan sontoloyo dimaksud adalah perbuatan melawan hukum (on recht matig daad) yang telah selesai dilakukan dan kasat mata.
Setelah actus reus terwujud (terjadi), hal menarik berikutnya untuk dikuak tuntas adalah mens rea. Maknanya, motif yang membalut niat oknum wartawan sontoloyo dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Bisa dipastikan, pihak yang tahu 100 persen motif tindakan diskriminatif dimaksud adalah oknum wartawan sontoloyo itu sendiri. Pasalnya, motif dimaksud bersemayam dalam relung hati dan otak pelakunya.
Kendati demikian adanya, analisis rasional tetap bisa dilakukan untuk melacak mens rea pelakunya. Sekadar dugaan saja, mens rea tersebut “tidak jauh-jauh dari amplop”. Paling tidak, patut dapat diduga ada benang merahnya dengan “bobot” amplop. Mengerikan sekaligus jorok!
Terlepas dari akurasi mes rea yang masih misteri, praktika paham diskriminatif yang “ditaburkan” oleh sekelompok oknum wartawan sontoloyo harus dilawan. Mengingat wartawan termasuk pekerja intelektual, maka perlawanan dimaksud harus diimplementasikan dalam koridor hukum. Bukan perlawanan secara fisik.
Wartawan “emas 24 karat” (baca: tulen), pasti “melek” hukum dan taat hukum. Sadar, bahwa Negeri Tercinta ini adalah negara hukum (Bab I, Pasal 1, ayat 3, UUD 1945). Mustahil berpola pikir, pola sikap dan pola tindak sontoloyo.
Catatan Redaksi: Yunanto adalah Penasihat PWI Malang Raya periode 2021-2023.