Ikuti Kami di Google News

Gedung KPK RI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (Foto by: Google).
MALANG NEWS – Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI (Republik Indonesia) Ali Fikri mengungkapkan, Ferdy Yuman atau FY tersangka kasus perintangan penyidikan eks pejabat MA Nurhadi ditangkap disalah satu Hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) kemarin malam.


“Ya, benar penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Malang, Jawa Timur,” kata Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi awak media melalui aplikasi pesan singkat WA (WhatsApp), Minggu (10/1/2021).

Ferdy ditetapkan tersangka bukan tanpa sebab, pasalnya dia menjadi salah satu pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ketika menjadi buronan.

Menurut Ali Fikri, tersangka Ferdy kini masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Ia bakal menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung KPK, nantinya terkait memberikan akses selama pelarian buronan Nurhadi dan Rezky.

“Tim KPK membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jubir KPK Ali Fikri.

Masih kata Ali Fikri, untuk perkembangan lebih lanjut terkait proses penangkapan Ferdy Yuman akan disampaikan nantinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan tim satuan tugas KPK telah menangkap Ferdy Yuman tersangka yang bantu pelarian Nurhadi dan Rezky selama buron.

“Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY (Ferdy Yuman). Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk Tindak pidana menghalang-halangi atau (obstuction justice) upaya lidik sidik dalam penanganan perkara atas nama tersangka Nurhadi dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dihubungi, Minggu (10/1/2021).

Nawawi pun mengingatkan bagi semua pihak yang mencoba untuk mennghalang-halangi tugas oenyidik KPK dalam mengusut sejumlah perkara korupsi. KPK tidak segan untuk menjerat sebagai tersangka.

“Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa,” tutup Nawawi

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Kini keduanya tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Keduanya pun sudah didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: