Ikuti Kami di Google News

Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19)
Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19). (Foto: Istimewa/malangNEWS).
MALANG NEWS – Kejelasan terkait santunan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19, mulai dipertanyakan ahli waris melalui kuasa hukum, yang bakal diteruskan ke Dinsos (Dinas Sosial) Pemkot (Pemerintah Kota) Batu.


Pasalnya, besaran dana yang diberikan sebanyak Rp 15 juta per jiwa itu, merupakan kebijakan dari Kemensos (Kementerian Sosial) RI, sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara.

Menurut Suwito, SH selaku Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cabang Malang, surat edaran itu dikeluarkan oleh Kemensos RI Dirjen Perlindungan dan Janiman Sosial, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial yang beralamat di Jalan Salemba no. 28 Jakarta Pusat, dan di tandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono tertanggal 18 Juni 2020.

“Ya, jadi dalam isi surat edaran yang kami ketahui dan tersebar di group-group media sosial itu, berpotensi meresahkan masyarakat, dimana masyarakat sebagai ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19, mempertanyakan dana sebesar lima belas juta rupiah yang tidak pernah diterimanya,” kata Wito sapaan akrabnya, Selasa (5/1/2021).

Alumnus Sekolah Jurnalistik Indonesia 2012 ini mengungkapkan, bahwasanya saat ini banyaknya pengaduan dari masyarakat soal surat edaran tersebut.

“Maka, dalam waktu dekat ini kami bakal berkirim surat resmi, kepada Dinas Sosial Pemerintah Kota Batu terkait kebenaran informasi. Yakni tentang beredarnya selebaran Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19),” beber dia.

Dengan demikian, Advokat yang juga Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDIP Kota Batu ini, secepatnya berkirim surat kepada Dinas Sosial Pemerintah Kota Batu, untuk klarifikasi kebenaran surat edaran itu.

“Karena mengingat, sudah datang beberapa orang ke kantor kami dalam rangka konsultasi hukum, terkait belum diterimanya santunan sebagai ahli waris yang meninggal dunia, karena dinyatakan positif Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Ririck Masruri selaku Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemerintah Kota Batu, menjelaskan, bahwasanya ada tahapan yang dilakukan saat ini, yaitu pendataan usulan.

“Sebenarnya program ini sudah dilaunching dan sudah disahkan ke pemerintah kota/kabupaten. Dan di Kota Batu ini sendiri, ada 18 usulan dari keluarga korban, sesuai rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkot Batu. Tapi ada beberapa syarat-syaratnya yang harus dipenuhi oleh ahli waris,” terang dia.

Dirinya menambahkan, mekanisme usulan itu harus terverifikasi dahulu melalui dinsos kota/kabupaten setempat.

“Ya, kemudian diteruskan ke provinsi, hingga berlanjut ke Dirjen. Nantinya, penerima langsung mendapat kiriman dana, melalui transfer sesuai nomor rekening ahli waris,” paparnya.

Kemudian untuk persyaratan yang harus dilengkapi, masih kata Ririck, yang pertama ahli waris harus memiliki rekomendasi dari puskesmas, rumah sakit atau dinas kesehatan.

“Yang kedua, ahli waris nantinya juga wajib memiliki keterangan dari desa atau kelurahan, tentang kematian keluarganya. Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang mengeluarkan rekomendasinya kepada kami,” tandasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: