

Tak pelak karuan saja, hal itu membuat Atminah salah seorang pedagang melapor ke polisi dengan didampingi LBH Malang.
Kepada awak media, Atminah menceritakan, bahwa lapaknya diketahui telah berpindah tangan kepada orang lain, saat dirinya usai memenuhi dan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di Polres Malang.
“Lapak yang saya tempati tiba-tiba sudah berpindah tangan, dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, bahkan sampai sekarang, juga tidak ada titik terang. Saya sebelumnya di lapak berjualan tahu lontong. Saya berdagang di pasar Sumberpucung sejak 2001. Namun, tahun 2018 ada pembaruan administrasi oleh Disperindag. Dan tanpa sepengetahuan saya, lapak yang saya tempati sudah berpindah tangan ke orang lain,” kata Atminah, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, Disperindag tiba-tiba membuat pemberitahuan melalui surat bernomor 511.2/1576/421.113/2018, bahwasanya lapaknya pindah tangan. Ironisnya, lapak Atminah sudah atas nama Sunarsih.
“Ya, jadi dalam surat itu, tertulis peralihan lapak berdasar surat penyerahan saya. Akan tetapi, saya sendiri sama sekali tidak pernah membuat surat penyerahan,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, Atminah bersama pengacaranya yang tergabung di LBH Malang melapor ke polisi. Dia mendatangi Polres Malang pada 30 Juli 2020 lalu.
Yulia Alifiah, SH., M.Hum membenarkan perkataan kliennya tersebut. Yulia menyampaikan, surat penyerahan itu bukanlah buatan kliennya sendiri.
“Jelas tidak mungkin to mas, kalau klien saya membuatnya. Sebab, secara logika tidak mungkin orang mau kehilangan mata pencahariannya. Apalagi dengan alasan yang tidak jelas sama sekali,” terang dia.
Dirinya menduga, jika peralihan itu jelas melibatkan oknum Disperindag. Hal itu juga seperti yang di sampaikan oleh Sandi Budiono, SH selaku tim dari LBH Malang.
“Karena kliennya kami ini sudah memiliki bukti. Salah satu bukti awalnya dari klien kami hanya memiliki copy-annya saja. Itupun, setelah berkali-kali klien kami sendiri yang meminta ke Disperindag. Dan itu memang terkesan sulit sekali,” beber dia.
Hingga berita ini dilansir, sementara itu, Sekretaris Disperindag Kabupaten Malang, Erlan sejauh ini masih belum bisa dikonfirmasi.
Bahkan, ketika wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi soal lapak tersebut. Namun sayangnya, sambungan telepon tidak terangkat.
Sedangkan, secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru belum menyimpulkan terkait permasalahan dimaksud. Dia mengaku, masih akan mengecek ke penyidik Unit 1 Tipidum.
“Sebentar ya. Saya cek dulu ke penyidik,” jawabnya singkat.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Decky Rachmanda
Publisher: Edius