Ikuti Kami di Google News

Salah satu anggota Pemuda Pancasila (PP)
Salah satu anggota Pemuda Pancasila (PP) yang diamankan petugas kepolisian, saat proses eksekusi rumah di Jalan Semanggi Barat, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. (Eko).
MALANG NEWS – Proses eksekusi rumah di Jalan Semanggi Barat nomor 19A, RT 01, RW 03, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (12/11/2020) siang, berlangsung ricuh.


Pada saat pihak juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Malang membacakan surat penetapan eksekusi rumah di atas lahan seluas 515 m2 tersebut, aksi kericuhan pun tak bisa terelakkan.

Pasalnya, Rusdianto selaku pemilik rumah menolak proses eksekusi yang dimaksud. Hal itu dikarenakan, kuasa hukumnya masih melakukan proses hukum dan menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terjadi aksi dorong antara petugas kepolisian dari Polresta Malang dengan Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kota Malang dan Kota Batu yang tengah berjaga mengamankan jalannya istighosah di depan rumah Rusdianto.

Tak hanya itu, bahkan pemilik rumah dan salah satu anggota Pemuda Pancasila (PP) juga turut diamankan petugas kepolisian.

Tim kuasa hukum Rusdianto dan Wiedyawati dari LBH Malang, Wiwied Tuhu, SH., MH mengatakan, bahwasanya pihaknya sengaja menolak eksekusi.

“Ya, dikarenakan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA). Sehingga, masih belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Eksekusi memang didasarkan atas lelang, akan tetapi lelang itu yang saat ini sedang dipermasalahkan secara hukum,” kata Wiwied saat di wawancarai awak media.

Dirinya menjelaskan, bahwa dari perkara yang berjalan diputusan tingkat pertama itu sudah dimenangkan oleh kliennya. Dan dinyatakan perjanjiannya batal. Namun akan tetapi, kemudian diputusan tingkat tinggi itu masih di NO.

“Secara prinsip ini belum ada yang menang, karena putusan pengadilan tinggi masih NO. Jadi, itu alasan pokok. Kenapa kita menolak dengan adanya eksekusi. Ya, karena memang faktanya masih ada perkara yang masih berjalan di Mahkamah Agung (MA),” terangnya.

Untuk itu ia mempertegas, kepada aparat penegak hukum, terutama kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) untuk membatalkan atau menunda adanya eksekusi yang dimaksud.

“Kami secara tegas menolak. Kalau sampai ada tindakan yang memaksakan tanpa berdasarkan hukum, ya kami tidak bertanggung jawab atas apapun yang terjadi nantinya,” tegas dia.

Di tempat yang sama, Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, SH menambahkan, agar supaya pihak pengadilan memahami situasi dan kondisinya. Sebab, menurutnya masih ada perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

“Kami sebagai warga negara Indonesia, kami sebagai penegak hukum saling menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan. Jadi, batalkan eksekusinya dan tunda sampai ada keputusan yang inkracht,” pintanya.

Tim kuasa hukum Rusdianto dan Wiedyawati dari LBH Malang, Wiwied Tuhu, SH., MH
Tim kuasa hukum Rusdianto dan Wiedyawati dari LBH Malang, Wiwied Tuhu, SH., MH dan Andi Rachmanto, SH, saat tengah menunjukkan surat register perkara kasasi.
Alumni FH Unisma Malang ini juga menceritakan, terkait dengan kronologis peristiwa yang menimpa kliennya tersebut.

“”Perkara bermula saat klien kami meminjam uang di Koperasi Delta Pratama Kota Batu. Pinjamannya itu senilai Rp 1,6 miliar, dengan jaminan sebuah bangunan rumah senilai Rp 9 miliar. Tapi, dengan berjalannya waktu, terdapat keterlambatan masalah soal pembayaran selama 3 bulan. Sempat mau ditebus Rp 1,9 miliar, namun pihak koperasi tidak mau. Ironisnya, rumah klien kami yang dijadikan jaminan malah dilelang,” beber dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Batu, Edwin Setyo Atwiranto, SH menyampaikan, berkaitan dengan eksekusi hari ini sebenarnya Pemuda Pancasila Kota Batu dan Kota Malang tidak berurusan dengan hukum dan tidak melawan proses jalannya eksekusi.

“Kami tidak menghalangi jalannya proses eksekusi, akan tetapi kami mendapat undangan resmi pengamanan Istighosah oleh Pak Rusdianto. Dan secara kebetulan sekali, kami juga pernah ke Koperasi Delta Pratama yang ada di Kota Batu. Kami pun juga berempati ingin memediasi dalam rangka anak bangsa yang terdzolimi,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Edwin menguraikan, karena merasa iba, dengan tindakan yang tidak adil yang dilakukan oleh rentenir yang berkedok sebagai koperasi yang kerap meresahkan masyarakat.

“Dan kebetulan juga, di Kota Batu telah ada Satgas Koperasi. Kami murni dari Ormas Pemuda Pancasila yang turut serta, ingin membantu ketidakadilan yang ada di Kota Batu dan Malang,” tandas dia.

Sekadar diketahui, eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari PN Malang No 17/Eks/2019/PN.Mlg. Atas permohonan eksekusi oleh Herlin Astutiningsih, yang diketahui warga Jalan Trunojoyo, Kota Madiun, melalui kuasa hukumnya Sukriyanto, SH., MH. Herlin merupakan pembeli lelang rumah yang memiliki tanah seluas 515 meter persegi dengan nomor SHM 3237. (Eko).

Share: