Pasalnya, diketahui pihak media yang berminat untuk bekerjasama diharuskan memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh pihak Sekretariat DPRD setempat.
Bahkan, media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers sekalipun, baik secara administratif maupun faktual, masih kesulitan. Belum tentu bisa melakukan kerjasama. Kerjasama tidak terwujud, sebelum pihak media bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Riswan Ndruru salah satu redaktur media online mengatakan, jika hal tersebut dirasa aneh dan lucu. Konkret aneh dan lucunya, jika syarat kerjasama yang ditetapkan bagi media massa disamakan dengan perusahaan perdagangan atau perkebunan.
“Apalagi media kami sudah terverifikasi Dewan Pers. Artinya, secara administrasi media kami sudah memenuhi syarat. Terkait surat lain-lain, seperti SKT, SPPKP yang belum kami miliki, dan tidak bisa kami penuhi, itu hanya bagian dari birokrasi Sekretariat DPRD Kota Batu,” kata dia.
Dirinya memperjelas, syarat yang diminta oleh Sekretariat DPRD Kota Batu itu tidak masuk dalam imbauan Dewan Pers atau BPK.
“Artinya, semua itu bukan termasuk syarat penting. Bahkan, di daerah kami dan daerah lain, nyatanya media kami bisa bekerjasama tanpa ada masalah dan mudah prosesnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Administrasi Umum & Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Batu, Sinta Kusuma Primastuti, S.Psi., M.A.P., M.S menyampaikan, bahwa selebihnya, prinsip bekerjasama adalah saling membutuhkan dan saling mendukung.
“Saling memahami itu memang membutuhkan kerendahan hati. Saya tersinggung dengan kata “sulit”, “aneh”, “lucu”,”bukan syarat penting”, dst. Tapi saya tidak punya kepentingan apa-apa, selain membantu menyampaikan syarat-syarat administratif kualifikasi yang berlaku untuk setiap pelaku usaha (bukan hanya media),” tukas dia menjawab pertanyaan wartawan, pada Senin (2/11/2020).
Menurut Sinta, lebih bijak apabila memang berkenan untuk bekerjasama, boleh dicek kembali data-data yang belum ada.
“Ya, karena pada check list tinggal SKT dan SPPKP. SKT itu pasti ada saat diterbitkannya NPWP perusahaan. SPPKP itu terkait pengenaan PPN. Bisa saja penyedia termasuk pengusaha non PKP, maka disertakan buktinya. Untuk syarat yang lain-kan kan sudah tidak ada masalah. Lalu apa yang menjadi persoalan?,” ucap dia mempertanyakan.
Untuk media-media yang sudah bekerjasama, lanjut Sinta, memang secara obyektif sudah memenuhi syarat-syarat pada check list dimaksud.
“Kalau terkait validitas dan reliabilitas itu ranahnya verifikator keuangan. Terlebih lagi, penyedia sudah membuat surat pernyataan termasuk yang berhubungan dengan keabsahan data yang diberikan. Jadi, secara struktur organisasi belum ada Humas pada Sekretariat DPRD Kota Batu, akan tetapi saya menghargai setiap pendapat. Bagi saya secara pribadi, jurnalistik yang berintegritas itu obyektif, netral, dan terukur,” ungkapnya.
Sinta juga mengaku, tidak mempersulit media mana pun yang hendak mengajukan kerjasama dengan pihak DPRD Kota Batu.
“Kami tidak mempersulit media mana pun. Semua sama saja. Harus memenuhi syarat dan ketentuan dari kami. Karena chek list itu berlaku untuk semua (wartawan-red) supaya adil,” bebernya.
Salah satu wartawan yang namanya enggan disebutkan, mengungkapkan ihwal dirinya menemukan prosedur yang dirasa sangat lucu.
Wujud “lucunya”, ia ungkapkan ada satu media yang belum memenuhi syarat, tetapi dinyatakan bisa bekerja sama. Cukup dengan menyertakan bukti screen shoot dan bertuliskan “dalam proses” administrasi di Dewan Pers.
“Artinya, di sini kami menilai jika media (tertentu) tersebut punya kedekatan secara emosional, bisa dengan mudah berkerjasama dengan Sekretariat DPRD Kota Batu. Namun, sulit bagi media yang baru dan tidak punya kedekatan khusus untuk menjalin kerja sama,” ungkap wartawan itu dalam nada kecewa.
Sementara itu, Yunanto wartawan senior Malang Raya menyikapi permasalahan media yang harus terverifikasi Dewan Pers yang boleh bekerjasama menyampaikan, bahwa para pihak yang hendak menjalin kerja sama sebaiknya memahami dahulu makna terminologi kerjasama.
“Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kerja sama bermakna “kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga, pemerintah, dsb) untuk mencapai tujuan bersama”. Dari makna tersebut jelas, bahwa “ruh” kerja sama adalah “tujuan bersama”. Logikanya, para pihak harus memahami kemudian menyepakati “tujuan bersama” dari kerjasama dimaksud. Dalam kontek ini, para pihaknya adalah media massa dengan Sekretariat DPRD Kota Batu. Ini poin pertama,” jelas Yunanto.
Poin kedua, Yunanto menyebutkan, ihwal persyaratan lahirnya kerja sama juga harus disepakati oleh para pihak tersebut. Tentu, persyaratan dimaksud haruslah objektif, rasional, faktual, dan tidak melanggar kaidah serta norma dalam hukum positif (baca: undang-undang).
“Terkait dengan kaidah serta norma hukum positif yang menyangkut media massa, “kiblatnya” tentu UU RI No. 40/Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Bila salah satu pihak dari para pihak dalam kerja sama menyoal ketentuan Dewan Pers, ya lihat saja pasal tentang Dewan Pers dalam UU tersebut,” urai jurnalis Harian Sore “Surabaya Post” 1982 – 2002 itu.
Menurut alumnus Sekolah Tinggi Publisistik Jakarta itu, sudah sangat jelas tupoksi Dewan Pers “hanya” diatur dalam satu pasal dalam UU Pers, yaitu Pasal 15 yang terdiri atas tujuh ayat. Salah satu ayat, yaitu ayat (2) huruf f menegaskan “Dewan Pers melaksanakan fungsi mendata perusahaan pers”.
“Pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers” (Pasal 15, ayat 2, huruf f, UU Pers) tersebut adalah urusan internal Dewan Pers dan urusan internal masing-masing media. Institusi di luar para pihak dalam urusan internal tersebut tidak bisa mengintervensi. Konklusi saya dalam konteks niat membangun kerja sama antara media massa dengan Humas DPRD Kota Batu, haruslah dilandasi pemahaman yang sama tentang “tujuan bersama”. Intinya, apa “tujuan bersama” yang hendak dicapai lewat kerjasama tersebut,” paparnya.
Kakek dua cucu itu memperjelas, bila pemahaman yang sama dan sebangun sudah dimiliki oleh para pihak, persyaratan hanyalah soal administratif belaka.
“Tidak zamannya lagi pada era kekinian persoalan administratif dijadikan kambing hitam. Sekali lagi, “ruh”-nya adalah “tujuan bersama” yang hendak digapai melalui kerjasama kedua belah pihak,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Sub Bagian Administrasi Umum & Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Batu, sangat berhati-hati dalam menerima atau melakukan kerjasama dengan perusahaan media massa.