Ikuti Kami di Google News

Syuriah PWNU Jawa Timur, KH. Romadhan Khotib, MH
Syuriah PWNU Jawa Timur, KH. Romadhan Khotib, MH. (Had).
MALANG NEWS – Diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Sugi Nur Raharja pasca penangkapan di Pakis Malang.


Atas penetapan status tersangka yang beritanya viral tersebut, Syuriah PWNU Jawa Timur, KH. Romadhan Khotib, MH, mengatakan pihaknya mendukung langkah penegak hukum.

“Saya sangat setuju sekali dan mendukung sekali langkah aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Agar tidak dicontoh orang lain dan tidak menjadi preseden buruk bagi keutuhan bangsa,” kata Syuriah PWNU Jawa Timur, KH. Romadhan Khotib, MH, pada Sabtu (24/10/2020).

Sekilas informasi, Sugi Nur Raharja, ditangkap di Malang, Sabtu (24/10/2020) dini hari oleh polisi atas tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan bermuatan SARA dan penghinaan di sebuah rumah di Pakis, Kabupaten Malang pukul 00.00 WIB.

Tidak perlu digeruduk

Romadhan Khotib mengatakan, terkait masalah Sugi Nur yang ditangkap bareskrim di daerah Malang menurutnya itu memang dirinya juga belum kenal.

“Terkait masalah Sugi Nur yang ditangkap bareskrim di daerah Malang, saya memang belum kenal. Tapi saya hanya tahu di medsos saja yang kelihatannya memang sering ngomong kebablasan,” urai KH. Romadhan.

Selanjutnya, KH. Romadhan mengatakan, kalau memang ditangkap maka hal itu sudah sewajarnya.

“Karena memang harus ada peringatanlah karena Indonesia itu kan negara hukum. Artinya tidak perlu untuk beramai-ramai menggeruduk tidak perlu, tapi serahkan kepada aparat hukum,” imbuh KH. Romadhan.

KH. Romadhan mengungkapkan, begitu juga pada aparat kepolisian itu harus tanggap.

“Kenapa? Kalau hal itu dibiarkan itu dianggap, bahwa tindakan itu boleh atau wajar dilakukan. Padahal tidak boleh mencela agama,” papar pria yang juga dosen Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) itu.

Bertentangan dengan QS Al Hujuraat 11

KH. Romadhan menyatakan, bahwasanya tindakan Sugi bertentangan dengan QS Al Hujuraat 11.

“Pada intinya, yang namanya menghina terhadap satu dengan yang lain itu adalah sesuatu yang dilarang menurut Al-Qur’an surat Al Hujuraat 11,” terang KH Romadhan.

Selain dalil diatas, KH. Romadhan juga mengungkapkan tindakan Sugi kurang sesuai dengan QS Thoha ayat 43-44.

Hal ini karena dalam surat tersebut disebutkan, jika Nabi Musa AS tetap diperintahkan untuk berakhlakul karimah dalam memberi nasihat kepada Fir’aun.

Romadhan menjelaskan, semua orang bisa belajar kepada Nabi Musa AS yang disuruh oleh Allah SWT datang kepada Fir’aun.

Nabi Musa AS diperintahkan Allah SWT untuk pergil ke Fir’aun (orang yang durhaka) dan mengabarkan kebaikan kepada mereka, dengan perkataan yang lemah lembut, agar ingat atau takut kepada Allah SWT.

“Kalau saya lihat Nabi Musa AS yang paling baik sebagai Rasul saja disuruh menghadap Fir’aun dengan lemah lembut. Maka, selayaknya kita mencontoh perilaku Nabi Musa,” tukas KH. Romadhan.

Romadhan mengatakan, dirinya berharap agar aturan hukum bisa dijalankan dengan baik dan berkeadilan.

“Kita harapkan, mudah-mudahan aturan hukum bisa dijalankan dengan baik dan berkeadilan,” tutup KH. Romadhan. (Had).

Share: