Ikuti Kami di Google News

Suwito, SH (kiri) bersama Aliansi LSM
Suwito, SH (kiri) bersama Aliansi LSM, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Wakil Ketua DPRD Nurohman dan Heli Suyanto, saat tengah sesi foto bersama. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Posko Pengaduan Pajak Daerah (PPD) di Kota Batu bakal dibuka, hal itu dikarenakan lantaran maraknya akan pengaduan dan keluh kesah dari masyarakat, soal tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemerintah. Dan ironisnya, diduga tidak tercatat dan diduga juga telah berpotensi disalahgunakan.


Dari dasar itulah, Aliansi Lembaga Swadaya (LSM) di Kota Batu tergerak untuk bakal membuka posko pengaduan, soal pajak derah bagi warga masyarakat.

“Ya, jadi permasalahan pajak daerah di Kota Batu ini sudah ramai menjadi keluh kesah dari masyarakat. Banyak dari warga yang menumpahkan keluh kesahnya di media sosial,” kata Suwito, SH Penasehat Hukum Aliansi LSM Kota Batu kepada awak media, pada Kamis (15/10/20).

Mantan wartawan senior Kota Batu ini tak ingin, warga masyarakat yang tidak paham UU ITE nantinya bisa terjerat pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami sengaja memberikan ruang pengaduan ini kepada warga masyarakat Kota Batu, tujuannya agar terhindar dari jeratan hukum. Jadi kami sarankan, jangan mudah memposting kata-kata di media sosial yang dapat berpotensi mencemarkan nama baik, karena saat ini sudah ada tempat pengaduannya,” tukas dia.

Alumni jebolan Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) ini menjelaskan, bahwasanya permasalahan pajak daerah harus segera serius untuk diselesaikan dan ditangani.

“Kalau tidak segera ditangani, maka akan banyak warga masyarakat Kota Batu yang dirugikan. Sebab, masyarakat yang mempunyai bukti setoran semacam kwitansi boleh jadi mereka bisa membuktikan dan tidak akan membayar ulang. Akan tetapi di sisi lain, lantas bagaimana jika terjadi hal yang sebaliknya,” terang dia dalam nada penuh tanya.

Selain itu, Suwito, SH yang juga sebagai Humas Malang Lawyer Club ini juga berpesan, dan tidak ingin ada warga masyarakat Kota Batu yang membahas atau menumpahkan keluh kesahnya di media sosial.

“Karena bisa-bisa jika nanti salah memberikan pendapat, maka bisa memicu menjadi permasalah baru, yaitu undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE,” pesannya.

Selain membuka Posko pengaduan Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan, pihaknya juga menerima pengaduan jenis pajak lainnya.

“Salah satu diantaranya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ), Pajak Hotel dan Restoran, dan pajak daerah lainnya yang tidak terbatas. Namun, saat ini kebanyakan hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sekarang kerap acapkali menjadi permasalahan yang serius,” ungkap dia.

Suwito, SH yang juga seorang fotografer handal ini juga menginformasikan, bahwa Posko Pengaduan Pajak Daerah (PPD) tersebut, nantinya bakal dibuka mulai Senin 19 Oktober 2020 mendatang.

“Ya, jadi nantinya masyarakat perseorangan, maupun atas nama badan hukum yang merasa dirugikan dan keberatan atas pajak yang dikenakan, bisa langsung segera datang ke Posko Pengaduan Pajak Daerah, yakni di Jalan Kapten Ibnu, No. 4, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis,” pungkas anggota Peradi Malang Raya ini.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: