Ikuti Kami di Google News

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza, ST., M.Si
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza, ST., M.Si, saat audiensi dengan Aliansi Kabupaten Malang Peduli. (Had).
MALANG NEWS – Atas adanya demo terkait Mmnibus Law oleh AKMP (Aliansi Kabupaten Malang Peduli), Ketua Fraksi Partai NasDem Kabupaten Malang memberikan respon dan apresiasi.


“Kami DPRD Kabupaten Malang, sebagaimana pernah disampaikan oleh Plt. Ketua DPRD DPRD Kabupaten Malang, tidak pernah menolak setiap aspirasi yang diajukan oleh masyarakat. Kami akan selalu hadir untuk mendengar apa yang di sampaikan masyarakat,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza, ST., M.Si, pada Senin (12/10/2020).

AKMP Sampaikan 12 Tuntutan
Seperti diketahui, Senin (12/10/2020) bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Malang, DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menerima audiensi dengan Aliansi Kabupaten Malang Peduli.

Turut mengikuti audiensi yaitu
4 Ketua Fraksi (PDIP, NasDem, Gerindra, dan partai Golkar).

Audiensi tersebut berhubungan dengan ditetapkannya UU Omnibus Law. Terdapat 12 tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Kabupaten Malang Peduli.

“Beberapa aspirasi telah disampaikan kepada kami di DPRD Kabupaten Malang, mulai dari rekan-rekan SPSI, PMII, HMI dan hari ini Aliansi Kabupaten Malang Peduli terkait UU Omnibus Law yang ditetapkan 5 Oktober 2020 lalu. Beberapa aspirasi yang lalu, telah kita teruskan dan sampaikan ke DPR RI, baik melalui fax, maupun secara langsung. Sebagai contoh, kami yang berasal dari Fraksi NasDem telah menyampaikan beberapa aspirasi tersebut kepada Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dari dapil Malang Raya yaitu H. Kresna Dewanata Phrosakh, SH., M.Sos,” tambah Pasha panggilan akrab Amarta Faza, ST., M.Si.

Mengapresiasi Aspirasi
Pasha menuturkan, pihaknya selalu mengapresiasi setiap aspirasi yang masuk sebagai perwujudan pasal 28 UUD 1945.

“Kami mengapresiasi setiap aspirasi yang mewakili suara masyarakat Kabupaten Malang yang disampaikan dengan cara-cara yang baik. Sebagaimana UUD 19945 pasal 28 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun tentunya, kami berharap bahwa penyampaian pendapat tersebut, dengan cara-cara yang baik dan menghindarkan dari tindakan-tindakan anarkis,” tutur pria yang juga Pengurus Pemuda Pancasila Kabupaten Malang tersebut.

Pasha mengungkapkan, perlunya adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban demi keadaan yang kondusif bagi semua pihak.

“Terkait setiap penyampaian pendapat, saya meyakini bahwa perlu adanya keseimbangan antara hak untuk mengeluarkan pikiran yang tentunya memperoleh perlindungan hukum, dengan kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kesatuan bangsa,” tutup Pasha yang juga merupakan Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Kabupaten Malang. (Had).

Share: