![](https://malangnews.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250123-WA0011-750x346.jpg)
![Rektor Univesitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang Dr. Hasan Abadi
Rektor Univesitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang Dr. Hasan Abadi](https://malangnews.id/wp-content/uploads/2020/10/img-20201010-wa00585104588907957130245.jpg)
Namun selayaknya, kemudahan perijinan, dan pengentasan angka pengangguran diharapkan tidak bertabrakan dengan asas keadilan.
“Kemudahan perijinan, dan pengentasan angka pengangguran, tentu tidak elok kalau bertabrakan dengan asas keadilan. Jangan sampai nanti prakteknya malah adanya penggelembungan kesejahteraan di segelintir orang saja,” kata Rektor Univesitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang Dr. Hasan Abadi, Sabtu (10/10/2020).
Lima (5) Point Catatan
Selain satu point diatas, pria yang juga wakil ketua PW GP Ansor Provinsi Jawa Timur ini mengatakan, masih ada empat poin lainnya.
Hasan menuturkan, beberapa pasal khususnya yang terkait dengan minerba perlu dikaji ulang, terkait dengan peluang royalti penerimaan negara dari sektor pertambangan khususnya batubara.
“Beberapa pasal khususnya yang terkait dengan minerba perlu dikaji ulang, terkait dengan peluang royalti penerimaan negara dari sektor khususnya batubara,” papar Hasan Abadi.
Hasan menjelaskan, catatan berikutnya adalah akan lebih baik, kalau UU sepenting ini tidak tergesa-gesa ditetapkan.
“Akan lebih baik kalau UU sepenting ini tidak grusa grusu ditetapkan, perlu waktu yang cukup untuk uji publik sebelum diundangkan,” urai Hasan Abadi.
Demo Santun dan Judicial Review
Selanjutnya Hasan mengungkapkan, untuk demo, semestinya dilakukan secara santun.
“Demo yang pro maupun kontra, harus dilakukan dengan cara yang beradab, masing-masing harus menahan diri untuk tidak bertindak melakukan kekerasaan. Terutama aparat keamanan harus menjadi pengayom masyarakat banyak, dengan bertindak simpatik dalam pengamanan,” imbuh Hasan Abadi.
Dalam poin catatan kelima, Hasan Abadi mengatakan, upaya Judicial Review perlu didukung sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Upaya judicial review, perlu didukung sebagai bentuk ketaatan pada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Hasan Abadi. (Had).