Pasalnya, Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam bagi Koperasi di Kota Batu telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Batu, sesuai SK Wali Kota Batu Nomor 188.45/257/KEP/422.012/2020. Tanggal 27 Juli 2020 yang sebelumnya sesuai Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Bagi Koperasi, “kata Suwito, SH salah satu anggota Satgas Pengawas Koperasi kepada awak media, Kamis (8/10/2020).
Suwito, SH yang juga Humas Peradi Malang ini menambahkan, banyak di Kota Batu Koperasi yang diduga melanggar AD/ART Koperasi itu sendiri. Bahkan, masyarakat kebanyakan tidak tahu harus bagaimana menghadapi koperasi yang dengan serta merta memberikan pinjaman, menerapkan bunga bahkan ironisnya hingga memberikan denda yang tidak wajar.
“Banyak Koperasi, yang melakukan intimidasi kepada calon anggota bahkan kepada anggota yang tidak membayar angsuran pinjamannya. Selain itu, juga banyak dari Koperasi melakukan penarikan barang jaminan, melakukan penyitaan. Tak hanya itu, bahkan juga kerap melakukan pelelangan yang mana dari sebagian besar anggota merasa dirugikan,” ungkapnya.
Mantan wartawan ini juga memaparkan, bahwasanya Tugas Satgas Pengawas Koperasi, segera memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batu.
“Ya, salah satunya tentang bagaimana Koperasi dan segala aturan-aturan yang berlaku di Koperasi bagi masyarakat Kota Batu,” tukas dia.
Sementara itu, Kayat Harianto, SH yang juga anggota Satgas Pengawasan Koperasi dan Usaha Koperasi Simpan Pinjam menyampaikan, bahwa pihaknya segera melakukan pengawasan Koperasi di Kota Batu.
“Kami segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi yang meliputi aspek penerapan kepatuhan, kelembagaan koperasi, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan dan juga penerapan sanksinya,” tegas dia.
Selain itu, masih kata Kayat yang juga anggota Peradi Malang ini, bahwa Satgas tersebut nantinya dapat menerapkan saksi administratif, kepada Koperasi yang belum menyelesaikan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Kami, nantinya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, OJK, bahkan PPATK jika didapatkan Koperasi yang melakukan dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang (TPPU) dan pendanaan aksi terorisme,” ujarnya.
Mantan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ini lebih lanjut menjelaskan, karena organisasi baru, maka akan segera berkantor di Kota Batu yang letaknya representatif.
“Kantor Satgas nantinya menerima bagi siapa saja yang merasa menjadi korban koperasi, jadi warga masyarakat Kota Batu bisa mengadukan kepada Satgas kapanpun saja,” tandas dia.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Editor: Edius
MALANG NEWS – Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU) maupun Koperasi-Koperasi lainnya yang beroperasi di Kota Batu tanpa mengikuti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Kota Batu, dan Peraturan Wali Kota Batu siap-siap menghadapi Satgas Pengawas Koperasi.