Ikuti Kami di Google News

Andi Rachmanto, SH dari LBH Malang
LBH Malang, YLBHI Pos Malang dan LBH Neratja Justitia Malang, saat tengah mendampingi para mahasiswa di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Aksi massa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja berakhir rusuh, pada Kamis (8/10/20) siang.


Aksi massa itu diikuti berbagai elemen. Mulai mahasiswa, buruh, hingga pelajar. Aksi berakhir sekitaran pukul 18.00 WIB setelah sebelumnya terjadi kerusuhan.

Pasca-demo berakhir banyak warga masyarakat yang “kehilangan” anggota keluarga, serta mahasiswa “kehilangan” rekannya. Pasalnya, sebagian dari demonstran diamankan oleh pihak kepolisian.

Pengurus YLBHI Pos Malang, Lukman Cakim, SH menyampaikan data dari pengaduan yang masuk ke YLBHI. Disebutkan, sekitar 129 orang diamankan. Menariknya, 17 di antaranya masih di bawah umur (pelajar).

“Kami, YLBHI, menyangkan adanya penangkapan dari massa aksi penolakan OMNIBUS LAW. Apa yg dilalukan oleh kawan-kawan itu adalah buntut dari rasa kecewa dan ketidakadilan. Kejadian ini adalah suatu tindakan conditio sino quo non, dipicu keadaan atas sistem yang dianggap tidak adil,” kata Lukman Cakim kepada awak media, pada Kamis (8/10/20) malam di Mapolresta Malang Kota.

Hal senada dibenarkan oleh Andi Rachmanto, SH ketua LBH Malang. Ia sampaikan, giat aksi massa tersebut kali ini berasal dari berbagai elemen. Tingkat kontroli massa menjadi sulit, serta tingkat emosional demonstran yang meningkat terkait disahkannya UU Cipta Kerja yang prosesnya terkesan mengesampingkan kepentingan masyarakat (pekerja/buruh).

“Terjadinya aksi demonstrasi di berbagai kota merupakan wujud empati dari masyarakat yang merasa dikesampingkan dengan disahkannya UU tersebut. Jadi amatlah wajar. Mulai berjalannya demo, kami dari beberapa LBH di Kota Malang turut mendampingi para demonstran, dan sampai malam ini pun masih di Makopolresta (Malang) terkait pendampingan para demonstran yang diamankan pihak kepolisian”, ujarnya.

Alumnus FH Unisma ini menambahkan, terkait dengan laporan yang masuk dari kalangan mahasiswa dan masyarakat akan terus didampingi hingga tuntas.

“Sudah jadi kewajiban kami, karena mereka (para demonstran) sebenarnya anak-anak bangsa yang peduli pada keadaan masyarakat Indonesia. Maka mereka berhak mendapatkan pendampingan hukum, terlepas benar atau salahnya dilihat nanti pada fakta peristiwa sebenarnya. Salut bagi para demonstran yang telah rela berjuang untuk kebaikan negeri ini,” imbuh mantan aktivis PMII Malang ini.

Andi Rachmanto, SH dari LBH Malang
Andi Rachmanto, SH ketua LBH Malang, saat tengah mendampingi para mahasiswa di Mapolresta Malang Kota.
Sedangkan Bendi, SH perwakilan dari LBH Neratja Justitia, menyayangkan terkait dengan penangkapan ratusan demonstran oleh pihak aparat kepolisian.

“Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya merupakan salah satu bentuk protes terkait disahkannya Undang Undang Cipta Kerja yang dinilai secara subtansial sangat merugikan masyarakat dalam segala sektor,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, sangat disayangkan terkait dengan proses penangkapan atau pengamanan yang dilakukan oleh pihak aparat Kepolisian Resort Kota Malang Kota yang diduga ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

“Seharusnya, pihak kepolisian bertugas untuk mengamankan dan melindungi aksi massa bukan sebaliknya menyerang pengunjuk rasa,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata memaparkan, dari total 129 orang yang ditahan terdiri dari mahasiswa sebanyak 59 orang, pelajar SMA 14 orang, SMK 15 orang, SMP 2 orang, buruh 1 orang, pengangguran 15 orang, satpam 1 orang, kuli bangunan 5 orang, dan sisanya dari elemen massa lainnya. Lima orang di antara demonstran yang ditahan berjenis kelamin perempuan.


“Pelajar yang ikut aksi unjuk rasa mengaku hanya ikut-ikutan. Mereka tidak tahu apa yang menjadi wacana dalam aksi tersebut. Kami akan melakukan pendalaman selama 1 kali 24 jam, guna mencari tahu sejauh mana mereka terlibat. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka kami akan proses secara hukum,” tegasnya.

Para demonstran yang ditangkap langsung menjalani rapid test di Mapolresta Malang.


“Jika ada yang hasilnya reaktif, maka akan langsung kami lakukan uji swab. Jika hasilnya positif, kami akan bawa ke safe house atau rumah sakit rujukan,” tandas mantan Kapolres Batu itu.


Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Yunanto
Publisher: Edius

Share: