Ikuti Kami di Google News

Tangkapan layar video youtube acara mata najwa dengan tema #MataNajwaMenantiTerawan (Sumber: Youtube/NajwaShihab)
Tangkapan layar video youtube acara mata najwa dengan tema #MataNajwaMenantiTerawan (Foto: Youtube/NajwaShihab).


MALANG NEWS – Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar mengatakan, acara Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong saat narasumber tidak hadir, tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Seperti diketahui, Relawan Jokowi melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/10/2020) kemarin. Namun laporan itu ditolak Kepolisian karena dianggap menjadi ranah Dewan Pers.

“Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?,” kata Ahmad, Rabu (7/10/2020).

Ahmad menjelaskan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporan video “Mata Najwa” yang berjudul “Menanti Terawan” ke Dewan Pers.

Menurut dia, seharusnya, laporan tersebut ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers,” terang Ahmad.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto mengatakan, apa yang dilakukan Najwa dengan mewawancarai kursi kosong adalah melukai relawan pendukung Jokowi.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: