Operasi Yustisi yang digelar tersebut, dimulai pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan melibatkan personil gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub.
“Kami melaksanakan kegiatan penindakan kepada warga masyarakat yang melintas di Jalan Raya Kaumrejo Ngantang, Kecamatan Ngantang yang kedapatan tidak memakai masker. Pada operasi kali ini, kami melakukan sanksi tindakan tegas, dengan memberlakukan denda administrasi sesuai PPNS Pol PP Kabupaten Malang,” kata Kapolsek Ngantang Iptu Hanis Siswanto, kepada awak media.
Mantan Kasi Propam Polres Batu ini menambahkan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, pihaknya juga melibatkan para personil petugas gabungan.
“Kami dibantu rekan TNI, Satpol PP dan Dishub. Dengan rincian personil Polsek Ngantang sebanyak lima petugas, TNI lima personil, Satpol PP delapan personil serta Dishub juga lima personil ,” ujar dia.
Dirinya mengungkapkan, hasil pada kegiatan Operasi Yustisi hari ini, pihaknya memberikan sanksi berupa teguran tertulis berikut denda, kepada para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
“Ya, rinciannya sanksi sosial sebanyak satu orang, sanksi denda sejumlah 77 orang, denda administrasi Rp 1.470 ribu, dengan nilai denda Rp 5 ribu sampai dengan Rp 20 ribu,” ungkap Hanis.
Dengan banyaknya angka bagi para pelanggar tersebut, maka sedari itu Hanis juga berpesan sekaligus mengimbau kepada masyarakat, untuk menerapkan tentang pentingnya dalam hal penggunaan masker.
“Karena dengan memakai masker, maka akan meminimalisir dan terhindar dari penyebaran dan penularan daripada wabah pandemi virus Corona. Ayo, selalu tetap memakai masker,” imbau dia.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan dalam hal penggunaan masker, sesuai Perda No 02 tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jawa timur tahun 2020, Polsek Ngantang, Polres Batu melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, pada Minggu (4/10/20) siang.