Hal tersebut setidaknya menjadi hasil keputusan Rapat Sosialisasi, dan Implementasi Kebijakan Penebusan Pupuk Bersubsidi tahun 2020 dan e RDTRK tahun 2021 yang diadakan di
gedung BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Dampit, pada Senin (27/9/2020) kemarin.
Seperti diketahui, menindaklanjuti surat dari KPK perihal rekomendasi stranas pencegahan korupsi untuk perbaikan tata kelola subsidi pupuk, maka Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang, membreakdown untuk dilakukannya rapat sosialisasi dan koordinasi di semua kecamatan.
Rapat dan sosialisasi implementasi kebijakan penebusan pupuk bersubsidi tahun 2020 dan e RDTRK tahun 2021 ini, turut dihadiri Poktan se-Kecamatan Dampit, Perwakilan Kecamatan (Sekcam), Koramil, PPL, distributor, serta pemilik kios pupuk.
Dua Problem
Hasil rapat menyoroti berbagai hal penting terkait penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020, menemui banyak problem.
Ada dua problem yakni petani sudah terdaftar di e RDKK, tetapi belum memiliki kartu tani. Kedua, mesin EDC belum diterima, yang hal ini tentu belum dapat digunakan
Logikanya dari luas lahan Kecamatan Dampit 17.189.77 ha, maka kebun petani di Kecamatan Dampit yang sudah terdaftar sekitar 9.196 (per NIK).
Padahal pemanfaat pupuk bersubsidi di Kecamatan Dampit, sekitar 20 ribu petani penggarap di 9 desa di Kecamatan Dampit.
Selain itu, penebusan harus menggunakan berbasis NIK. Nama sesuai KTP (by name by Address).
Kembali ke Sistem RDKK lLama
Dalam rapat antar Poktan se-Kecamatan Dampit, maka ditetapkan kembali ke sistem RDKK lama. “Kita kembali ke sistem RDKK lama,” kata koordinator PPL Kecamatan Dampit, Jajang Slamet.
Adapun 9 desa yang sudah terupland tahun 2020, meliputi Srimulyo 1.928,
Sukodono 1482, Jambangan 1175, Majangtengah 866, Baturetno 751, Amadanom661, Dampit 563, Bumerejo 467, Pamotan 442, Sumber Suko 335, Pojok 307 dan Rembun 273.
Dalam forum juga disinggung soal ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, dan minimnya informasi yang menyebabkan terjadinya petani enggan menyetor KTP dan KK, sebagai dasar upload data dan penerbitan KTI.
“Padahal pupuk di petani merupakan kebutuhan pokok.bagi tanaman,” terang Fikri selaku petugas ubdite data PPL Kecamatan Dampit, setelah sebelumnya bersinergi dengan team ubdite data per desa se-kecamatan Dampit.
Mengkritisi kelangkaan pupuk
Dalam rapat juga dilakukan pengkritisan kelangkaan pupuk bersubsidi, lemahnya sistem informasi dalam upload data sebagai dasar untuk e RDKK yang bisa diterapkan di tahun 2021 di Kecamatan Dampit.
Diharapkan kepada masyarakat, agar sesegera mungkin menyetor KTP dan KK sebagai dasar penerbitan KTI.
Karena tahun 2021, KTI di Indonesia mulai berlaku. Untuk wilayah Kabupaten Malang, KTI diterbitkan oleh BNI cabang UB, sementara di daerah lain se-Indonesia dilakukan oleh bank bank pemerintah, dan himpunan bank negara (himbara).
Manfaat e RDKK
Banyak manfaat dari penerapan e RDKK bagi petani. Yaitu data petani berdasarkan NIK, lebih transparan dalam pengusulan dan pengalokasian, mengetahui kebutuhan atau komiditas tanaman, database tahun ke tahun bisa terekam dan pengendalian penggunaan pupuk bersubsidi bisa terkontrol dalam setiap hektarnya.
“Semoga e RDKK yang telah disusun dengan akurat, sistematis dan valid membawa kemanfaatan bersama,” tandas Fikri mengakhiri. (Had)
MALANG NEWS – Penebusan pupuk bersubsidi mengunakan KTI (Kartu Tani Indonesia) berbasis eRDKK, belum bisa dilakukan di Kecamatan Dampit.