Dari barang bukti yang terkumpul dan dimusnahkan, mayoritas didominasi BB narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Supriyanto, SH., MH mengungkapkan, bahwa pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan. Ada 67 perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan,” katanya kepada awak media, pada Selasa (22/9/2020).
Supriyanto menambahkan, jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, maka dikhawatirkan barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, otomatis akan membahayakan. Pelakunya kita pidana, barang buktinya kita musnahkan,” imbuh dia.
Berdasarkan rilis resmi dari Kejari Batu, Supriyanto menjelaskan, setidaknya terdapat BB narkotika golongan I berupa 900 gram ganja kering dari empat perkara yang telah inkracht atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu dengan total berat bruto 102 gram untuk 48 perkara, untuk pil ekstasi ada 67 butir itu dalam satu perkara, serta pil double L sebanyak 200 ribu butir dari tujuh perkara, dan minuman keras beralkohol merk bintang kuntul 360 botol dalam satu perkara, itu jenis yang dimusnahkan,” terangnya.
BB narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besar, yang dilakukan oleh jajaran Kejari Batu, Kasat Narkoba, Kepala BNN Batu, Pabung, Wakil Wali Kota Batu dan Satpol PP Pemkot Batu.
Lebih lanjut, Supriyanto mengungkapkan, bahwa dari 67 perkara yang telah ditangani Kejari Batu terkait dengan perkara narkotika. Sedangkan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam pidana umum.
“Sebenarnya pemusnahan barang bukti ini dapat dilakukan di tingkat penyidikan,” ungkap dia.
Barang-barang selain narkotika itu, masih kata Supriyanto, dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat jenis kendaraan kontruksi tipe kompaktor atau slender.
“Lalu yang berbentuk pil dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender, agar larut yang kemudian dibuang,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Batu Ir. H. Punjul Santoso, MM menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Batu untuk mencegah tindakan kriminalitas agar tidak muncul kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini, juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas. Kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu, jangan pernah menggunakan narkoba, nanti akan kena batunya seperti gembong teroris Dr. Azhari,” ujarnya.
Politisi PDIP ini pun berharap, agar supaya ke depan upaya-upaya semacam ini terus lebih selalu dilakukan.
“Tujuannya untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang tergolong oknum memanfaatkan BB tersebut untuk diedarkan kembali ke masyarakat, sehingga membuat angka kriminalitas kembali meningkat,” tukas dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Batu Asmadi menambahkan, terkait dengan pemusnahan barang bukti narkotika, diperlukan sinergisitas antara aparat keamanan dan peran serta masyarakat di wilayah Kota Batu.
“Ke depan, kita harapkan kepada masyarakat untuk bisa terus bersinergi, agar tingkat kriminalitas terutama dalam penyalahgunaan narkoba ini dapat turun, dan jangan pernah coba-coba memakai narkoba,” tandasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang didapatkan dari penanganan 67 perkara dalam kurun waktu Januari hingga September 2020.