Ikuti Kami di Google News

Petugas gabungan
Petugas gabungan, saat memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha warung atau lesehan yang kedapatan tidak menyediakan wastafel. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Guna untuk memaksimalkan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Ngantang, kali ini Polsek Ngantang bersama personil gabungan dari Polres Batu dan dibantu Pemerintah Kabupaten Malang menyasar ke tempat-tempat rest area, Senin (21/9/20).


Petugas gabungan yang terdiri dari, Polres Batu, Polsek Ngantang, TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang dan Satpol PP ini, menjadikan target atau sasaran utama berpusat pada rest area Lesehan Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantang.

Menurut Kapolsek Ngantang Iptu Hanis Siswanto, lokasi tersebut menjadikan lokasi Operasi Yustisi, karena mengingat berada di akses ruas jalan utama menuju Kecamatan Ngantang.

“Ya, karena rest area ini sangat dimungkinkan menjadi tempat persinggahan bagi para pengunjung, dan juga sebagai tempat istirahat bagi masyarakat yang melewati sepanjang ruas jalan,” kata Hanis sapaan akrabnya kepada aeak media.

Hanis menambahkan, hasil pada Operasi Yustisi yang telah dilakukan oleh oleh tim gabungan kali ini, telah mendapati 8 pelaku usaha warung makan atau lesehan Rest Area yang tidak sesuai dengan standart prokes Covid-19.

“Di rest area yang terdapat warung atau rumah makan ini, diketahui tidak dilengkapi dengan tempat cuci tangan atau wastafel. Dan sebagai konsekwensinya, maka kami memberikan tindakan tegas dengan mengamankan identitas pemilik usaha, juga memberikan surat teguran secara tertulis,” imbuh dia.

Hanis juga mengimbau sekaligus berpesan kepada warga masyarakat di Kecamatan Ngantang, untuk selalu patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Ya, dalam hal ini warga masyarakat harus mau dan mematuhi semua peraturan protokol kesehatan, dimana salah satunya selalu memakai masker, tujuannya agar supaya terhindar dari wabah pandemi Covid-19,” tegasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: