Ikuti Kami di Google News

Anggota Polsek Ngantang, saat tengah
Anggota Polsek Ngantang, saat tengah memberikan surat teguran secara tertulis kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Polsek Ngantang, Polres Batu menggelar Operasi Yustisi, tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Ngantang, yang berlangsung sudah sejak 15 sampai dengan 19 September 2020, pada Sabtu (19/9/20) siang.


Dalam pelaksanaan tersebut, ternyata masih banyak masyarakat di wilayah Kecamatan Ngantang yang kedapatan tidak memakai masker.

Menurut Kapolsek Ngantang Iptu Hanis Siswanto, Operasi Yustisi tersebut sesuai Perda nomor 02 tahun 2020 dan perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tantribum dan Linmas dan Pergub Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Pada operasi kali ini, kami melibatkan personil gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI dan Satpol PP. Kami juga melaksanakan kegiatan ini setiap hari, sasarannya adalah pada titik-titik keramaian berkumpulnya masyarakat di wilayah Kecamatan Ngantang,” kata Hanis sapaan akrab Kapolsek Ngantang kepada awak media.

Hanis mengungkapkan, bahwasanya sampai pada saat ini, kegiatan yang sudah terlaksana hingga siang ini sampai dengan pukul 12:30 WIB, berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan.

“Kami melaksanakan pada Selasa 15 September 2020 Pukul 10:00-12:30 WIB, dengan teguran tertulis sejumlah 20 orang, dan 41 lainnya dikenakan sanksi kerja sosial. Selanjutnya, pada Selasa15 September 2020 pukul 19:00-21:00 WIB, teguran tertulis sejumlah 13, lainnya 4 orang juga dikenakan sanksi sosial,” ungkap dia.

Kemudian, tambah Hanis, pada Rabu 16 September 2020 Pukul 11:00-13:00 WIB, teguran tertulis sejumlah 20 orang, dan 8 lainnya dikenakan sanksi berupa kerja sosial.

“Ya, jadi rinciannya, pada Kamis 17 September 2020 pukul 21:00-23:00 WIB, jumlah teguran tertulis tercatat 7 orang, lainnya yang dikenakan sanksi kerja sosial 9 orang. Lalu, pada Jumat 18 September 2020 pukul 10:30-12:00 WIB, teguran tertulis terdapat 25 orang, dan lainnya 7 orang dikenakan sanksi kerja sosial,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hanis masih merincikan, bahwa pada Jumat 18 September 2020 pukul 21:00-22:30 WIB, teguran tertulis sebanyak 12 orang, dan sisa lainnya 2 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Lalu selanjutnya, pada Sabtu 19 September 2020 pukul 09:00-10:30 WIB, teguran tertulis sejumlah 5 orang, dan lainnya 7 orang dikenakan kerja sosial.

“Hingga saat ini dalam Operasi Yustisi ini, total keseluruhan pelanggar protokol kesehatan sejumlah 102 orang berupa teguran tertulis, dan 78 orang lainnya diberlakukan sanksi dengan kerja sosial,” beber dia.

Dirinya berharap, sekaligus juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi anjuran dari pemerintah utamanya dalam memakai masker.

“Kepedulian serta kedisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker untuk dapatnya terus dipatuhi, karena ke depan bukan hanya teguran tertulis dan sanksi sosial saja yang akan kami berikan kepada pelanggar, melainkan denda bagi pelanggar perorangan, hingga penutupan lokasi usaha bagi pemilik usaha yang sengaja melanggar dan tidak mematuhi aturan,” tegasnya.

Masih kata Hanis, hal itu karena sesuai dengan Perda nomor 02 tahun 2020.

“Yang didalamnya sudah menyebutkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan,” pungkas dia.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: