Ikuti Kami di Google News

Anggota Polsek Ngantang bersama TNI, saat
Anggota Polsek Ngantang bersama TNI, saat tengah menggelar Operasi Yustisi tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Polsek Ngantang, Polres Batu menggelar Operasi Yustisi tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di wilayah Kecamatan Ngantang.


Operasi Yustisi tersebut bersama personil gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, yang dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat, agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dimana hal ini sesuai dengan Perda nomor 02 Tahun 2020, dan perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2020, yakni tentang Penyelenggaraan Tantribum dan Linmas dan Pergub Jatim nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kapolsek Ngantang Iptu Hanis Siswanto, terhitung hingga saat ini setidaknya sudah ada 48 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak dalam Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Ngantang.

“Pada hari Jumat dini hari terdapat 7 orang dengan sanksi berupa teguran tertulis, dan 9 orang dengan teguran lisan. Dan pada hari Jumat pukul 08:00 hingga pukul 11:30 WIB, terdapat 25 orang dengan sanksi teguran dan 7 orang lainnya dengan sanksi sosial, yang sudah kami lakukan tindakan,” kata Hanis sapaan akrabnya kepada awak media, Jumat (18/8/2020).

Mantan Kasi Propam Polres Batu ini mengimbau kepada warga masyarakat, hendaknya untuk dapat mematuhi protokol kesehatan, demi dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan setiap harinya di wilayah Kecamatan Ngantang. Kami tidak henti-hentinya untuk terus mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Ngantang, untuk selalu memakai masker,” pesan dia.

Warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker
Warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, saat diberikan sanksi sosial dengan membersihkan jalan.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Ngantang ini juga menegaskan, beberapa hari ke depan bukan lagi sanksi sosial yang akan diberikan dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan, melainkan diberlakukan denda.

“Ya, karena ini sesuai intruksi Gubernur Jawa Timur menerapkan denda Rp 250 ribu, bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, yang berlaku mulai 14 September 2020. Sedangkan bagi pelaku usaha besaran dendanya bervariatif, yakni mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta,” tegasnya.

Terkait dengan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan, masih kata Hanis, itu nantinya masuk di Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Adapun Pergub nomor 53 Tahun 2020 ini berfungsi untuk mendisiplinkan masyarakat, agar supaya selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan disiplin memakai masker,” pungkas dia.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: