

Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan, guna untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam giat tersebut terdiri atas petugas gabungan, seperti diantaranya TNI-Polri dan Satpol PP.
Kapolsek Ngantang Iptu Hanis Siswanto mengatakan, bahwa setidaknya sudah ada 45 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak selama dua hari Operasi Yustisi digelar di Kecamatan Ngantang.
“Ya, diantaranya pada Selasa terdapat 13 orang dengan sanksi berupa teguran dan 4 orang dengan sanksi sosial. Dan hari ini, terdapat 20 orang dengan sanksi teguran 8 orang lainnya. Jadi, tindakan sanksi sosial ini telah kami lakukan,” kata Hanis sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (16/8/2020).
Menurut mantan Kasi Propam Polres Batu ini, hal tersebut mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2020.
“Yakni tentang Penyelenggaraan Tantribum dan Linmas dan Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Timur, dengan melibatkan unsur-unsur terkait,” tegas dia.
Di jelaskan Iptu Hanis Siswanto, kegiatan ini bakal terus dilakukan setiap harinya di wilayah Kecamatan Ngantang, dimana hal tersebut dilakukan demi untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Selain itu, warga masyarakat artinya harus lebih tertib lagi dengan menerapkan protokol kesehatan wilayah Kecamatan Ngantang,” terangnya.
Beberapa hari ke depan, masih kata Hanis, bahwa bukan lagi sanksi sosial yang bakal di berikan dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan.
“Namun nantinya, hal ini sesuai intruksi Gubernur Jawa Timur yang juga menerapkan denda Rp 250 ribu, bagi para pelanggar protokol kesehatan perorangan, yang berlaku mulai 14 September 2020,” tukas dia.
Sedangkan bagi para pelaku usaha, lanjut Iptu Hanis, besaran dendanya bervariatif yakni mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.
“Ya jadi, pelanggar protokol kesehatan itu masuk di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, yaitu tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Adapun Pergub No 53 Tahun 2020 itu, berfungsi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius