Dalam kegiatan tersebut, Polres Batu membagikan sebanyak 10 ribu masker baik kepada masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Sebelum giat pembagian masker, terlebih dahulu dilaksanakan apel gelar pasukan yang melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, Tagana dan BPBD. Selain itu, juga di ikuti Siswa Latnis atau Latja Serdik SIP angkatan ke – 49 T.A 2020, dengan mentor KBO Sabhara Polres Batu, Iptu Ivandi Yudhistiro.
Menurut Waka Polres Batu Kompol Suharsono, S.H bahwasanya pada giat ini dilaksanakan berdasarkan atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
“Ya, kami dari Polres Batu membagikan masker kepada para pengguna jalan maupun masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Tujuannya untuk memutus mata rantai dan sekaligus sebagai upaya pencegahan dari Covid-19,” kata Suharsono saat diwawancarai awak media.
Di jelaskan dia, bahwasanya pembagian masker secara gratis ini tak hanya menyasar ke jalan-jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor saja, akan tetapi juga menyasar ke perkampungan warga yang ada di wilayah hukum Polres Batu.
“Kami secara terus menerus membagikan masker ini, bukan hanya di tempat-tempat titik tertentu saja, namun demikian kita menembus ke pemukiman-pemukiman warga, termasuk di enam kecamatan, meliputi Kecamatan Kasembon, Kecamatan Ngantang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Junrejo,” terang dia.
Di paparkan Suharsono, meski ada aturan tidak boleh mengumpulkan massa di situasi Pandemi ini, pihaknya (Polres Batu) melaksanakan Inpres tersebut dengan cara door to door.
“Namun demikian, kita tidak pernah lelah membagikan masker ini dengan cara door to door melalui Bhabinkamtibmas. Semoga, apa yang menjadi upaya Polres Batu dan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia ini, sekiranya dapat membawa manfaat bagi masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin,” bebernya.
Dirinya berharap dan memohon kepada seluruh lapisan masyarakat, kepada para tokoh dan sesepuh, untuk secara bersama-sama mematuhi semua protokol kesehatan dengan baik dan benar.
“Mohon bantuannya untuk bersama-sama disiplin dalam penggunaan masker, karena dengan disiplin dan patuh dapat terhindar dari terpaparnya akan wabah pandemi Covid-19, ayo mari patuhi protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker,” pesan dia.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Batu Iptu Agus Mulyono, S.H juga menyampaikan, Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang penertiban penggunaan masker, secara umum menjadi Perwali Nomor 78 tahun 2020, tentang bagi setiap warga masyarakat jika keluar rumah, maka wajib menggunakan masker.
“Karena itulah salah satu cara untuk memutus mata rantai akan penyebaran Covid-19. Hingga saat ini, kami dari unsur Polri dan TNI siang malam, tak kenal lelah melaksanakan giat pendisiplinan dalam penggunaan masker,” tukas Agus sapaan akrabnya.
Meski demikian, dalam pelaksanaan pendisiplinan tersebut, pihaknya juga melakukan penertiban di pusat keramaian atau tempat yang berpotensi di kunjungi masyarakat maupun wisatawan.
“Ya, salah satu sasarannya adalah tempat keramaian, antara lain cafe, pasar tempat penginapan, hotel dan atau yang berpotensi banyak dikunjungi oleh wisatawan seperti alun-alun,” ungkap dia.
Dirinya berpesan, agar masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu untuk selalu patuh dan disiplin dalam memakai masker.
“Karena itu suatu keharusan yang wajib dilakukan, jika kedapatan tidak memakai masker, kami memberikan sanksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, hafalan Pancasila, membersihkan fasilitas umum atau push-up. Semoga masyarakat kita selalu sadar dan patuh, dalam menerapkan anjuran pemerintah terkait dengan protokol kesehatan, yang salah satunya wajib menggunakan masker,” tandasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Polres Batu melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), di Jalan Diponegoro atau lebih tepatnya di depan Lippo Plaza, Batu Town Square (Batos), pada Kamis (10/9/2020) pagi.