Ikuti Kami di Google News

menyanyikan lagu indonesia raya.
Anggota Polsek Ngantang, saat memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pengucapan Pancasila. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS)
MALANG NEWS – Kapolsek Ngantang Iptu Hanis Suswanto, bersama dengan jajaran Polsek Ngantang-Polres Batu mengajak anggota Koramil Ngantang dan Satpol PP, melaksanakan kegiatan operasi pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker di masa pandemi Covid-19.


Hal itu dilakukan, karena mengingat hingga pada saat ini Covid-19 masih ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Menurut Kapolsek Ngantang Iptu Hanis Siswanto, dalam pelaksanaan kegiatan gabungan kali ini terdapat 116 pelanggar dengan rincian 82 orang laki-laki, dan sisanya 34 orang perempuan.

“Kami berikan sanksi yang bervariasi, mulai dari pengucapan Pancasila, dan pembersihan jalan,” kata Hanis sapaan akrabnya kepada awak media, Sabtu (5/9/20).

Mantan Kasi Propam Polres Batu ini menegaskan, selain itu juga ada sanksi menyapu dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Apa yang kami lakukan ini, sebagai bentuk pendisiplinan yang wajib kita terapkan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ngantang, tujuannya untuk mencegah penambahan pasien Covid-19,” tegasnya.

Ditambahkan Hanis, bahwa perlu diketahui secara bersama, pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Dan untuk itu, sangat diperlukan upaya dalam pencegahannya.

“Maka dari itu, kami (Polsek Ngantang-Polres Batu) mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu patuh dan disiplin serta wajib untuk tetap menggunakan masker,” pesan dia.

Dirinya memaparkan, bahwa dari jumlah 18 pasien Covid-19 di Kecamatan Ngantang, saat ini yang telah di nyatakan sembuh sejumlah 10 orang.

“Alhamdulilah, saat ini pasien yang sudah sembuh sejumlah 10 orang, dan kunci kesembuhan kita adalah selalu wajib disiplin dalam kehidupan sehari hari-hari, salah satunya dalam memakai masker,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: