Ikuti Kami di Google News

Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu
Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu bersama Camat Junrejo, saat tengah melakukan musyawarah usai melakukan sidak ke Perumahan Uptownhills Residence. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS)
MALANG NEWS – Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu melakukan sidak di Jalan Larmani RT.1 RW.3 yang berlokasi di Dusun Gangsiran Putuk, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terkait dengan masalah perizinan pelaksanaan pembangunan Perumahan Uptownhill Residence.


Dimana pembangunan properti yang dikembangkan Samara Group ini, terletak tak jauh dari TPA Tlekung.

Sebelum melakukan sidak ke lokasi pembangunan perumahan yang dibangun oleh pengembang Samara group, DPRD Kota Batu telah melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama Dinas Perijinan, Satpol PP, Camat Junrejo, dan Pemerintah Desa Tlekung yang bertempat di Kantor Desa Tlekung, Selasa (11/8/2020).

Dalam pengerjaannya selain tak mengantongi izin, belakangan diketahui pembangunan Uptownhills Residence mencaplok sebagian Tanah Kas Desa (TKD), yang dijadikan jalan akses masuk. Pencaplokan TKD ini tanpa sepengetahuan Pemdes Tlekung.

Kepala Desa Tlekung Mardi mengatakan, bahwasanya proyek pembangunan perumahan telah berjalan lebih 1,5 tahun.

Namun, dirinya tak bisa memastikan berapa luas tanah desa yang dicaplok oleh pihak pengembang.

“Ya, karena pengembang selama ini sama sekali belum menemui pihak desa. Sehingga, tak ada izin apa pun yang dikeluarkan oleh Pemdes Tlekung terkait TKD tersebut,” kata Mardi kepada awak media.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Batu dari Fraksi PKS Muhammad Chaerul meminta kepada Pemkot Batu agar tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan peraturan.

“Kami mendesak kepada Pemkot Batu, untuk mengambil langkah tegas dengan menutup kegiatan pembangunan Uptownhills Residence,” ujar Chaerul.

Menurutnya, diketahui bahwasanya dari pihak pengembang tetap membandel, meskipun sebelumnya telah mendapat teguran dari Camat Junrejo Arief Rachman Ardyasana, S. STP.

Pembagunan Perumahan Uptownhills Residence
Akses jalan menuju Perumahan Uptownhills Residence, yang diketahui tidak berizin dan mencaplok Tanah Kas Desa (TKD).
Sementara itu, Pram dari Samara Group selaku pihak pengembang mengaku akan mengkaji hasil keputusan sidak.

“Kami sebenarnya telah mengajukan izin. Namun akan tetapi, hingga saat ini belum ada perkembangan kabar terbaru terkait dengan izin yang kami ajukan,” tandas dia.

Namun, pihaknya bakal menyanggupi jika ada tahapan prosedur lainnya, bilamana harus dilakukan di Pemerintahan Desa Tlekung.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: