Ikuti Kami di Google News

Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M melantik Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M sebagai Sekretaris Daerah
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M melantik Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M sebagai Sekretaris Daerah. (Foto: Achmad Saifudin/malangNEWS)
MALANG NEWS – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M melantik Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menggantikan Ir. Didik Budi Muljono, M.T yang purna tugas di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (20/7/2020) pagi.


Sumpah jabatan dipimpin langsung Abah Sanusi, sapaan akrab Bupati di depan saksi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur dan Kepala Bakorwil III Jawa Timur serta rohaniawan pada acara yang dihadiri sejumlah undangan dari Forkopimda di Malang Raya.

Dalam sambutan usai pelantikan, Bupati Malang meminta Sekda yang baru, agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam membantu dirinya menjalankan roda pemerintahan.

Ekspektasi tinggi pun dibebankan di pundak Wahyu Hidayat, dengan memberikan contoh yang baik bagi ASN di lingkungan Kabupaten Malang. Salah satunya, meminta untuk datang di kantor 15 menit lebih awal dari jam masuk ASN lainnya yakni pukul 08.00 WIB.

”Beri contoh yang baik. Sekda kalau perlu berdiri di depan pintu. Dengan datang lebih awal, maka bisa tau siapa saja ASN yang terlambat. Sekda juga harus loyal terhadap pimpinan dan berjalan beriringan. Jangan sampai Bupatinya ke Utara, Sekdanya ke Timur. Bupati masih menghadiri kegiatan, Sekdanya malah ngilang. Kalau bisa contoh Sekda Provinsi Jatim yang kemana-mana setia mendampingi ibu Gubernur,” jelasnya.

Selain itu, Sanusi juga mengucapkan selamat kepada Wahyu, atas dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Sekda Kabupaten Malang, serta berharap semoga dapat memfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran guna mendukung aktifitas pemerintahan.

“Tujuannya, agar dapat menjalankan fungsi, baik yang bersifat pelayanan, pengaturan, pemberdayaan, serta pembaharuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif, terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Achmad Saifudin
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius

Share: