Ikuti Kami di Google News

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK saat menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Polres Kota Batu berhasil menangkap seorang oknum perangkat Desa dengan jabatan Kaur Umum asal Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap Polisi usai menipu korbannya warga Jalan Bromo, Gang 2, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Selasa (7/7/2020) pukul 06.00 WIB yang lalu.


Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan mengendam atau menghipnotis korbanya yang seorang nenek-nenek (80) berinisial J, dengan TKP di depan sebuah toko kardus di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Saat melakukan aksinya, pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut berpura-pura sebagai seorang kyai atau gus, dan berhasil mengambil 5 gram cincin milik korban dengan tafsiran harga 8 juta rupiah, dan oleh pelaku di jual ke toko emas yang berada di Kota Pasuruan, seharga 4 juta dan dibagi oleh tiga pelaku yang mendapatkan hasil 1 juta 50 ribu rupiah.

Dari kejadian tersebut, kemudian anak korban berinisial T (61) melaporkannya kepada Polres Batu, yang pada akhirnya polisi berhasil menangkap ke 3 pelaku tersebut.

“Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil mengamankan satu unit mobil merk Suzuki jenis Ertiga berwarna abu-abu metalik, dengan Nopol N 1059 WW. Mobil tersebut diketahui milik rental yang di sewa oleh para pelaku. Selain itu, kami juga menyita satu buah songkok berwarna putih, satu buah baju koko dan satu buah sarung yang digunakan oleh pelaku, saat melakukan aksinya,” kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK di hadapan awak media, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jalan AP lll, Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Senin (13/7/2020) siang.

Mantan ajudan Kapolda Jatim di era Drs. Machfud Arifin, S.H ini menjelaskan, bahwasanya kejadian tersebut ketika korban usai berbelanja di depan toko kardus. Kemudian, saat perjalanan pulang, tiba-tiba ada sebuah mobil pelaku berhenti, yang kemudian salah satu pelaku berinisial (A) menanyakan kepada korban lokasi Pasar Kota Batu.

“Ya, jadi pelaku ini menyuruh korban kepada pelaku lainnya yang berinisal (D) dengan berkata, “nggihpun njenengan bejo ten kyai atau gus, setelah itu korban menghampiri perilaku (D) dan pelaku (D) mendoakan korban, agar dapat segera pergi ke tanah suci dan dijauhkan dari penyakit, namun dengan syarat agar korban menyiapkan uang Rp 2000,” terang dia.

Alumnus AKPOL 2001 ini menambahkan, kemudian uang tersebut agar dimasukkan ke kotak amal Masjid sembari mengambil air wudhu yang berada di dalam lokasi Masjid, untuk dibuat berwudhu sambil dibacakan surat al fatiha. Selanjutnya Pelaku (A) mengatakan kepada pelaku (D) “kulo pisan gus, kulo katah utange. Samaean dungakno pisan, (Saya juga gus, saya banyak hutangnya, doakan sekalian) “dan pelaku (D) menjawab “yo aku terno panggone” (ya saya antarkan ketempatnya), awakmu ndek masjid ndeleh duek (kamu di Masjid taruh uang) Rp 2000.

“Lalu selanjutnya, pelaku (A) membantu melepaskan dua cincin emas yang kebetulan dipakai oleh korban. Pada akhirnya, cincin emas itu lalu diberikan ke pelaku (D) yang berperan sebagai kyai atau gus untuk didoakan,” jelasnya.

Dan pada saat itu, masih kata Harvi, seketika korban lengah, kemudian dua cincin emas oleh pelaku (D) diganti dengan dua uang recehan 100 rupiah yang dibungkus menggunakan tisu, lalu kemudian dimasukan ke dalam sebuah kantong plastik.

“Selanjutnya, bungkusan itu diberikan kepada korban. Setelah itu, lantas para pelaku masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan korbannya begitu saja,” tukas dia.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ke 3 pelaku telah dijerat Pasal 378 KUHP.

“Ya, dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, salah satu pelaku berstatus sebagai seorang perangkat Desa dengan jabatan Kaur ini berinisial M (50) asal Dusun Terate, Desa Karang Sentul, RT 001 RW 008. Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan, pelaku lainnya berinisial D (49) asal Desa Ranggeh, RT 002, RW 002, Kelurahan Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Dan pelaku berikutnya berinisial M (55) asal Dusun Grinting, RT 001, RW 006, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: