Ikuti Kami di Google News

Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H
Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H saat diwawancarai awak media usai mencabut kuasa. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang dengan Kepala Desa (Kades) Selorejo resmi diakhiri, hal itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama di Balai Desa Selorejo, Jalan Terusan Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Kamis (2/7/2020) siang.


Pencabutan kuasa tersebut, terkait dengan permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ditanam pohon jeruk, yang pada akhirnya Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono melaporkan salah satu warganya sendiri ke polisi beberapa waktu lalu.

Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H mengatakan, bahwa kliennya Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono bersama LBH Malang, hari ini telah sepakat untuk tidak bekerjasama lagi dalam pendampingan hukum.

“Kerjasama ini diakhiri atas kesepakatan kedua belah pihak, adapun hal-hal mengenai pengakhiran atau yang biasa disebut Cabut Kuasa. Hal ini dikarenakan, kesibukan kami yang semakin meningkat untuk harus melayani perkara-perkara dikalangan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Andi sapaan akrabnya saat diwawancarai awak media.

Alumni FH UNISMA ini menjelaskan, untuk lebih profesionalnya penyelesaian perkara pada ruang lingkup Desa Selorejo, karena mungkin dari pihak Kades memiliki cara lain yang dirasa lebih kompeten atau lebih baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan warga.

“Karena dalam klausul pasal itu, kerja sama bisa diakhiri apabila ada sebab- sebabnya. Terkait perkara Kades Selorejo ini kami tidak bisa langsung mengambil kesimpulan, karena proses hukum tetap berjalan. Dan kenapa kerjasama ini berhenti, karena ini permasalahan antara warga dengan Kadesnya. Mungkin dari pihak desa itu punya cara tersendiri untuk menyelesaikannya. Sedangkan dari kami sendiri, karena adanya kesibukan kami yang banyak membantu masyarakat menengah ke bawah. Termasuk di masa pandemi ini banyak masayarakat kecil yang membutuhkan bantuan dari kami,” terang dia.

Saat disinggung apakah ada pihak lain mengintervensi dan membantu perkara Kades dengan warganya, Founder Maha Patih Law Office ini mengaku tak mengetahuinya.

“Apabila ada pihak-pihak lain yang membantu permasalahan Kades dengan warganya, kami juga kurang tau. Karena LBH ini merupakan suatu wadah para penegak hukum, para advokat, maupun pekerja bantuan hukum. Kami juga punya rel tersendiri yang intinya bebas dari intervensi dan independen. Karena ini masalah intern antara Kades Selorejo dengan warganya,” terang dia.

Namun, lanjut dia, ke depannya pihaknya tetap menjaga hubungan yang baik antara pihaknya dan Kades.

“Ya, seperti yang dikatakan Pak Kades tadi. Jadi semisal dari desa membutuhkan pendampingan hukum, maka kami siap membantu, entah itu sifatnya kerjasama secara sosialisasi maupun pemahaman hukum terkait Desa Selorejo. Bahkan, bukan hanya Desa Selorejo saja, akan tetapi semua pihak kami siap untuk membantu pendampingan hukum,” tukas dia.

Saat ditanya terkait dengan salah satu warga Desa Selorejo yang telah dilaporkan ke polisi, Andi kembali menjelaskan, bahwasanya laporan tersebut saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.

“Ya, terkait dengan laporan itu sudah jalan. Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa. Dan nantinya, akan kami sampaikan kepada para awak media. Berkait dengan hal-hal di atas, intinya kami akan tetap menjalin hubungan baik terhadap semua pihak,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono membenarkan, bahwa LBH Malang telah memutuskan kontrak kerja dengan dirinya.

“Ini berdasarkan hasil musyawarah bersama, jadi kita dengan pihak LBH hari ini kerjasamanya sudah selesai, kita tidak ada permasalahan apapun. Saya sampaikan juga ke mas Andi, mungkin ke depan kita kalau mau menjalin kerjasama apapun, bisa dilanjut lagi kerjasama yang lain. Karena saya terus terang untuk bidang hukum ini masih perlu untuk pendampingan dalam mengelola desa, dalam saya melaksanakan pemerintahan, apapun saya perlu pendampingan di bidang hukum,” kata Bambang.

Saat ditanya alasan apa sehingga LBH Malang memutuskan kontrak kerja pendampingan hukum dengan dirinya. Bambang lebih lanjut menjelaskan, bahwa ia tidak mau terkontaminasi dengan permasalahan yang lain.

“Terkait alasan pengakhiran kerjasama ini, saya tidak ingin terkontaminasi dengan permasalahan yang lain. Nantinya saya ingin kerjasama dengan LBH Malang itu lebih secara umum, saya menata desa ke depan. Nanti kalau kita perlukan dan ada kesepakan lagi, maka saya siap berkoordinasi. Dan mengenai permasalahan yang sudah kita laporkan, kita tidak mengatakan tetap lanjut atau berhenti, tapi kita harapkan itu bisa selesai dengan baik untuk semuanya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, Perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki Selokerto Purwati, asal Desa Selorejo, Kecamatan Dau mengadukan perusakan lahan yang terjadi di kebun jeruk miliknya. Dimana, ia menduga oknum yang merusak lahannya tersebut, diduga adalah suruhan dari pihak Pemdes.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Achmad Saifudin
Publisher: Edius

Share: