Ikuti Kami di Google News

Kades Selorejo Bambang Suponyono
Kades Selorejo Bambang Suponyono, bersama kuasa hukumnya dari LBH Malang 19.lll, menunjukkan surat bukti tanda terima laporan dari Polres Malang. (Foto: Achmad Saifudin/malangNEWS).
MALANG NEWS – Melalui kuasa hukumnya Andi Rachmanto, S.H beserta rekan yang mana bertindak atas nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang 19.lll, Kades Selorejo Bambang Suponyono, melaporkan salah seorang warganya yang bernama Purwati (35) ke Polres Malang.


Laporan tersebut berdasarkan hasil dari Laporan Polisi Nomor: LP/183/V/2020/JATIM/RES MALANG, Tanggal 08 Mei 2020.

Andi Rachmanto, S.H mengatakan, bahwasanya Kepala Desa Selorejo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Bambang Soponyono telah melaporkan salah seorang warganya.

“Ya, warga tersebut bernama Purwati (35) asal Dusun Selokerto ke Polres Malang, terkait dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Andi saat mendampingi kliennya Kades Selorejo Bambang Suponyono kepada awak media, Kamis (18/6/2020).

Alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA) ini menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula pada Selasa, 21 April 2020 lalu. Bahwa, kala itu anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang diperintahkan oleh kepala desa untuk memetik buah jeruk di kebun yang dikelola oleh BUMDES.

“Setelah di sampaikan ke warga (Purwati) tersebut untuk memetik jeruk, akan tetapi tidak digubris, dan bahkan warga itu atau terlapor memvideonya, dan mengatakan, bahwa anggota BUMDES itu pencuri dan Kades adalah seorang perampok. Seketika itu juga, anggota BUMDES langsung meninggalkan tempat lokasi kebun jeruk dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa pada April 2020,” terang dia.

Masih kata Andi, kemudian warga tersebut atas nama Purwati, lantas melaporkan kejadian itu ke beberapa media online dan media cetak pada 24 April 2020.

“Tak hanya itu, bahkan terlapor juga mengupload video anggota BUMDES yang tengah memetik jeruk tersebut ke youtube. Puncaknya, pada 27 April 2020 kejadian tersebut tayang di media elektronik televisi dan menjadi viral,” ungkapnya.

Andi yang juga ketua LBH Malang 19.lll ini menambahkan, pada 03 Mei 2020 Kepala Desa mengumpulkan seluruh anggota BUMDES untuk bermusyawarah.

“Atas kejadian ini Kepala Desa Selorejo melalui kuasa hukumnya LBH Malang 19.lll melapor ke Polres Malang,” imbuh dia.

Andi juga menyampaikan, fakta sebenarnya terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di tahun 2019 sudah melalui BUMDES Dewarejo, dan nama Purwati atau terlapor tidak ada dalam daftar penyewa.

“Adapun dalam pengelolaan Tanah Kas Desa, Pak Kades ini banyak ‘nomboki’ (menalangi), dikarenakan beberapa penyewa ketika membayar tidak ‘klop’ (penuh). Bahkan ada yang belum membayar, dan semua ada rekapannya,” pungkas pria yang juga Founder dari Maha Patih Law Office Malang ini.

Sementara itu, Purwati (terlapor) saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait hal tersebut dirinya mengatakan, “Maaf .. saya juga gak tau ???? ,” jawabnya singkat.

Pewarta: Achmad Saifudin
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius

Share: