Ikuti Kami di Google News

Sumardhan, S.H, Suliono, S.H, Ari Hariadi, S.H dan Jumadhi Arahab, S.H, mereka merupakan kuasa hukum dari Nafian dan Sunarko
Tim advokat Edan Law Kota Malang Sumardhan, S.H, Suliono, S.H, Ari Hariadi, S.H dan Jumadhi Arahab, S.H.
MALANG NEWS – Tiga orang advokat dari kantor Edan Law Kota Malang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Tim yang terdiri dari Sumardhan, S.H, Suliono, S.H, Ari Hariadi, S.H dan Jumadhi Arahab, S.H, mereka merupakan kuasa hukum dari Nafian dan Sunarko yang ditahan Kajari Kota Batu terkait kasus laporan pengrusakan.


Dalam gugatan itu terdapat juga Kajati Jatim selaku tergugat II, dan tergugat III adalah Kajagung RI. Gugatan permohonan praperadilan itu telah didaftarkan pada Senin (15/6/2020) dengan nomor Perk.No.2/Pid.Pra/2020/Pn Mlg.

Sumardhan, S.H menerangkan, bahwa kliennya atas nama Nafian dan Sunarko telah ditahan oleh Kajari kota Batu tanpa dasar yang jelas. Laporan pengrusakan itu berawal dari sengketa tanah di kawasan Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Lahan seluas 2.360 M2 itu merupakan peninggalan orang tua Nafian.

“Mereka ditahan secara semena-mena,” kata Sumardhan saat didampingi beberapa advokat lainnya, Selasa (16/6/2020).

Dalam pengurusan sertifikat lahan tersebut, Nafian minta tolong kepada Sunarko. Setelah surat-surat bukti kepemilikan selesai diurus, namun terkendala masalah jalan akses masuk lahan tersebut.

“Lahan tersebut terhimpit bangunan ruko dan Perumahan New Dewi Sartika. Untuk itu, Sunarko membeli jalan akses masuk pada Perum New Dewi Sartika seharga Rp 110 juta,” katanya.

Untuk itu, Sunarko pada tanggal 19 Juli 2019 membongkar tembok milik Perum New Dewi Sartika. Pembongkaran tembok itu dilaporkan pengrusakan oleh Sanjaya Gunawan ke Polres Kota Batu pada tanggal 11 September 2019. Bahkan Sunarko dan Nafian tak hanya dituduh melakukan pengrusakan, namun mereka juga dilaporkan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, dua kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka mereka tidak ditahan oleh Polres Batu karena dinilai selama ini kooperatif.

“Klien kami justru ditahan setelah dilimpahkan ke Kejari Kota Batu. Mereka ditahan sejak 11 Juni 2020 sesuai surat perintah penahanan,” jelas dia.

Sumardan menegaskan, obyek yang menjadi dasar laporan dalam perkara itu masih menjadi sengketa perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang. “Sengketa itu antara ibu pelopor (Liem Linawati) dengan klien saya,” jelas dia.

Berdasarkan hukum, semestinya penuntutan pidana itu dihentikan sementara karena adanya perselisihan prayudisial. “Jadi perdatanya dulu diselesaikan. Setelah itu baru pidanya, itu sesuai Perma no 1 tahun 1956,” jelas Sumardhan.

Dengan penahanan itu, Kajari Batu tidak mengindahkan surat edaran Menkes dan peraturan Menkum HAM terkait wabah Covid-19. Itu tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Napi.

“Sesuai surat edaran dan aturan tersebut menghendaki agar jumlah tahanan di LP berkurang. Kalau Kajari Batu melakukan penahanan lagi, itu berarti melanggar aturan,” jelas dia.

Sumardhan menilai, tindakan Kejaksaan menahan Nafian dan Sunarko merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga penahanan tersebut harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.

“Makanya kami minta Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang mengabulkan permohonan praperadilan ini. Menyatakan bahwa penahanan itu tidak sah dan memerintahkan kejaksaan mengeluarkan tersangka dari tahanan,” pungkas Sumardan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Sri Heny Alamsari, S.H., M.H menyikapi gugatan praperadilan yang dilayangkan advokat Edan Law Kota Malang dengan santai. Ia mengatakan, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kota Malang dan persidangan sudah dijadwalkan.

“Kalau tidak salah jadwal sidangnya 22 Juni 2020 nanti. Jadi perkara kasus pengrusakan ini sudah di PN Malang bukan di kami lagi,” tegas Heny.

Disisi lain, Advokat dari Kantor Edan Law sebagai kuasa hukum Nafian dan Sunarko, justru lebih santai menyikapi sikap Kajari Sri Heny Alamsari. Menurut dia tak masalah perkara yang ditangani sudah dilimpahkan ke PN Kota Malang.

“Tapi menurut saya tetap berlanjut sampai perkara (praperadilan) itu putus. Soal bagaimana ya biar nanti hakim praperadilan di PN Kota Malang yang memutuskannya,” tegas pengacara kesohor Sumardan. (Lis/red)

Share: