Itu setelah sebelumnya, toko gadget tersebut di somasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Raya, pada Jumat (5/6/2020).
Saat di konfirmasi awak media terkait dengan surat somasi yang di layangkan LBH PERADI Malang Raya, pihak dari Meteor Cell langsung berinisiatif mengganti handphone (HP) milik salah satu konsumennya atas nama Richa Yunindhia, dengan merk dan type yang sama.
“Alhamdulilah clear masalahnya, pihak Meteor Cell telah mengganti dengan 1 unit hp baru dengan type yang sama,” balas Marketing Meteor Cell melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), yang di kirimkan kepada awak media, Jumat (5/6/2020).
Selanjutnya, pihak dari Meteor Cell menyerahkan handphone tersebut melalui kuasa hukum Richa Yunindhia dari LBH PERADI Malang Raya, sekaligus mengabadikannya melalui foto bersama.
“Berikut saya lampirkan foto penyerahan unit penggantinya, antara pihak Meteor Cell dengan pihak kuasa hukum LBH PERADI Malang, pada tanggal 5 Juni 2020 pukul 13.20 WIB,” tulis pihak Marketing Meteor Cell.
Dan rencananya besok pihak (Meteor Cell), bakal menggelar jumpa pers.
“Kita ada jumpa pers jam 2 siang Pak di Meteor Cell Dinoyo. Terimakasih Pak,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Toko Gadget Meteor Cell yang beralamatkan di Jalan Gajayana, No.518, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang bakal menggelar jumpa pers.