Bayan dilaporkan oleh kakak gadis SMK yang tak terima setelah mendengar tangisan adiknya setelah ketahuan hamil.
Ketika dihadapan polisi, Bayan mengaku aksi cabul itu dilakukan di rumah gadis SMK yang sedang sepi. Ia mengklaim aksinya dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Suka sama suka ndan. Ndak (merayu atau memaksa korban),” kata Bayan ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (2/6/2020).
Bayan mengaku telah beristri. Istrinya bekerja di luar negeri sejak 2018. Hasil pernikahannya ia dikaruniai seorang anak.
Hubungan Bayan dengan gadis SMK bermula ketika keduanya bertemu di tempat kerja. Bayan bekerja di depan rumahnya. Keduanya lalu berkenalan.
Bayan mengklaim berpacaran dengan gadis SMK itu. Dia pun mengajak gadis SMK berhubungan seks, akan tapi sempat ditolak.
“Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya. Semua dilakukan di rumah korban,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Kasus perkosaan ini terbongkar, ketika korban dan kakaknya datang ke dokter. Kakak sang gadis SMK marah besar setelah tau ternyata adiknya sedang hamil. Pengakuan korban, ternyata pelakunya adalah Bayan.
Tak terima mendengar cerita adiknya, kakak gadis SMK lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bayan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” tutup Fanani.
Pewarta: Achmad Saifudin
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius
MALANG NEWS, BLITAR – Seorang lelaki yang sudah mempunyai istri dan anak, Bayan (23) menghamili seorang gadis SMK hingga masa kehamilan 2 bulan. Bayan pun dilaporkan ke polisi, yang akhirnya ditangkap.