Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, setelah memimpin rapat koordinasi bersama Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Bupati Malang Sanusi, Walikota Malang Sutiaji, Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan jajaran Forkopimda se-Malang Raya di Ruang Arjuno, Kantor Badan Koornidator Wilayah Malang pada Rabu (27/5/2020) malam.
“PSBB Malang Raya cukup sekali saja dan kita akan masuk pada masa transisi pasca PSBB. Transisi untuk menuju New Normal Life,” ungkap Gubernur Khofifah di hadapan para awak media.
Menurutnya, pengambilan keputusan tersebut juga mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Dimana terdapat enam faktor yang harus dipastikan terkait dengan masa transisi suatu wilayah pasca restriksi (PSBB),” terangnya.
Di jelaskan oleh Gubernur Khofifah, keenam faktor yang ditetapkan oleh WHO tersebut, dapat dipenuhi oleh wilayah Malang Raya.
“Sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang lagi nantinya,” tutup dia.
Pewarta: Andi Rachmanto
Editor: Eko Sabdianto
Publisher: Edius
MALANG NEWS – Gubernur Jawa Timur bersama tiga kepala daerah Malang Raya dan jajaran Forkopimda Jatim memutuskan, bahwa PSBB Malang Raya hanya dilakukan sekali dan akan berakhir pada 30 Mei 2020 mendatang.