

MALANG NEWS – Wali Kota Batu melalui Perwali Nomor 48 Tahun 2020 telah menetapkan pedoman PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Hal itu dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran dari Covid-19.
Menurut Walikota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si bahwasanya Sosialisasi PSBB dilakukan mulai 14-16 Mei 2020 dan pelaksanaannya mulai diterapkan hari ini, Minggu, 17 Mei 2020 sejak pukul 01.00 WIB.
“Penerapan hari pertama PSBB, kami Pemerintah Kota Batu bersama Forkopimda melakukan inspeksi di sejumlah pos pemeriksaan dan pemantauan PSBB di Kota Batu,” kata Budhe sapaan akrabnya, pada Minggu (17/5/2020).
Menurut Politisi PDIP ini, pelaksanaan PSBB hari pertama terpantau lancar, karena jumlah kendaraan yang lewat berkurang banyak dibandingkan dengan Minggu lalu.
“Pelaksanaan PSBB ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari, mulai tanggal 17-19 masih dalam tahap himbauan dan peringatan, untuk penindakan akan diberlakukan mulai tanggal 20-30 Mei 2020,” ujar dia.
Dirinya mengajak kepada semua lapisan masyarakat, agar PSBB tersebut bisa berjalan dengan efektif dan optimal, maka dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat Kota Batu.
“Mari bersama patuhi pemberlakuan PSBB, bersama kita putus rantai penyebaran Covid-19. Semoga pandemi virus Corona dapat segera berakhir dan aktivitas dapat kembali normal kembali,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius