Ikuti Kami di Google News

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK, saat diwawancarai awak media. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).

MALANG NEWS – Sebanyak 645 personil terdiri dari 405 personil Polri, 168 personil Pemda dan 72 personil perbantuan dari TNI dikerahkan untuk pengamanan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya yang berlaku secara efektif, Minggu (17/5/2020) Polres Batu siap memaksimalkan jalannya PSBB di wilayah hukum Polres Batu.

“Sebelumnya diberlakukan PSBB kami sudah melakukan sosialisasi lebih dahulu di berbagai media dan public address, dikampung-kampung di desa desa dan jalan tertentu. Dengan harapan agar masyarakat mengetahui dan memahami saat pelaksanaan PSBB,” Kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.

Dia berharap dengan dibelakukan PSBB, masyarakat betul-betul paham dan ini adalah demi kebaikan bersama untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19

“Penerapan PSBB di wilayah Polres Batu ada di empat titik penyekatan di kota Batu dan dua titik penyekatan di wilayah barat Kabupaten Malang, Pujon, Ngantang dan Kasembon, diperbatasan wilayah kediri dengan wilayah hukum Polres Batu. di Manggir dan Pagersari perbatasan dengan kabupuaen Blitar,” jelasnya.

Alumnus AKPOL 2001 ini menambahkan, penyekatan di Kota Batu ada empat titik, yakni pertigaan Pendem, Junrejo, Perbatasan Giripurno dengan Kabupaten Malang, Trunojoyo Songgokerto arah masuk kota Batu dari wilayah Kabupaten Malang dan Kediri. Kemudian Junggo Tulungrejo arah perbatasan Kabupaten Mojokerto.

“Selain itu ada pos terpadu yang berada di alun-alun Plasa Batu. Pos terpadu itu nantinya bertugas untuk hunting dan mobiling, Patroli dan memberikan himbau-himbaun kepada masyarakat, termasuk menyampaikan peringatan dan teguran,” ungkapnya.

Mantan ajudan Kapolda Jatim di era Drs. Machfud Arifin, S.H ini juga mengatakan, bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, ia juga berharap agar masyarakat mentaati peraturan pelaksanaan PSBB.

“Oleh Karena itu, kepada setiap orang atau masyarakat yang berada dan akan masuk wilayah hukum Polres Batu wajib Memakai Masker. Selalu membiasakan hidup sehat, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” Kata Harviadhi.

Harviadhi yang kelahiran Jakarta pada 1980 silam dan besar di Semarang ini juga menghimbau, selain itu masyarakat selalu berada di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Untuk Kendaraan Roda dua tidak berboncengan, kecuali keluarga dengan KTP alamat satu rumah. Penumpang mobil Roda 4 kapasitas isi penumpang hanya 50 persen.

“Apabila beli makanan tidak dimakan di tempat, tetapi dibungkus dibawa pulang, apabila ada antrian jarak minimal 1 meter,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: