Ikuti Kami di Google News


Moch. Yasin, jurnalis muda, saat foto bersama Yunanto wartawan senior Malang Raya.
Moch. Yasin, jurnalis muda, saat foto bersama Yunanto wartawan senior Malang Raya.

Oleh: Yunanto

MALANG NEWS – Tiga jurnalis muda bertandang ke gubuk saya di Pakisaji, Kabupaten Malang. Silaturahim mereka, Minggu siang, 10 Mei 2020, dihajatkan pula untuk berbincang santai tentang jurnalistik. Memang selalu menarik bagi saya, bila obrolan bertajuk jurnalistik.

Diawali dari kalimat tanya yang mereka luncurkan, obrolan pun mulai masuk “persneling satu”. Topiknya ihwal kelemahan pada karya jurnalistik mereka.

“Kelemahan berita saya di mana, Pak?” tanya Moch. Yasin, jurnalis menaratoday.com. Pertanyaan senada juga dilontarkan dua jurnalis lain, Miftahul Ulum dan Sofyan.

“Nyaris semua jurnalis muda memiliki tiga titik kelemahan yang sama mencoloknya, di karya jurnalistik mereka,” demikian jawaban saya.

“Kelemahan tersebut saya petik dari hasil menyimak karya jurnalistik mereka yang disebarkan di beberapa grup WhatsApp,” imbuh saya.

Setelah saya sebutkan kuantitas kelemahan dalam karya jurnalistik kalangan jurnalis muda, tentu saya rincikan wujud konkretnya. Mereka serius menyimak.

Kelemahan pertama, “miskin” kata ganti elemen who. Kelemahan kedua, malas menggali “misteri” elemen why dan how atas what dan who. Kelemahan ketiga, belum serius belajar agar semakin “melek” hukum positif.

Kata Ganti
Kata ganti elemen who sesungguhnya merupakan bagian dari tupoksi jurnalis untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain bernilai informasi tinggi, kata ganti elemen who juga “mendidik” komunikan media agar berpikir kritis tentang sosok who dalam publikasi.

Saya kerap heran tatkala menyimak satu item news yang “sangat miskin” kata ganti elemen who. Contoh, sebutlah elemen who adalah Walikota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko. Nama tersebut ditulis berulang-ulang dalam satu item news. Bahkan, ditulis sampai dua-tiga kali dalam satu paragraf. Ampun!

Faktual, kata ganti sosok Walikota Batu tersebut lumayan banyak. Sebut saja, antara lain, (1) isteri Eddy Rumpoko, (2) menantu almarhum Ebes Sugiyono, (3) mantan anggota Fraksi Golkar di DPRD Kota Malang, (4) dosen non-aktif Fakultas Psikologi Unmer Malang, (5) mantan None Jakarta, serta (6) ibu dua anak. Masih ada beberapa kata ganti lagi, sesungguhnya.

“Miskinnya” kata ganti dalam satu item news karya jurnalistik juga menunjukkan rendahnya kualitas pengetetahuan umum jurnalisnya. Boleh dibilang jurnalis kuper (kurang pergaulan). Minim wawasan. Dangkal perbendaharaan informasi. Kering kepustakaan data who.

Semakin banyak perbendaharaan kata ganti elemen who bisa dimiliki seorang jurnalis, maka semakin hebatlah dia. Peluangnya untuk ikut ambil bagian dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa (komunikan media), semakin besar. Dia pun berpeluang mengajak komunikan medianya berpikir kritis terkait dengan elemen what dan “misteri” why dan how di baliknya.

Why dan How
Dua elemen ini, why dan how, sesungguhnya masuk faktor penentu tinggi rendah bobot nilai berita (news value). “Misteri” why dan how di balik elemen what dan who bila bisa digali dan diperoleh jurnalis, sungguh merupakan “bom dahsyat”. Daya ledaknya (baca: dampak pemberitaan atau akibat publikasi) sungguh luar biasa hebat.

Contoh, what berwujud tindak pidana korupsi, who adalah oknum PNS atau ASN di sebuah institusi pemerintahan. Jurnalis tidak sekadar “berjualan” (mewartakan) what dan who di where pada saat when.

Lebih dari itu, jurnalis juga mampu menggali informasi tentang “misteri” how (bagaimana) modus operandi korupsi dilakukan. Selanjutnya, jurnalis juga mampu mengungkap “misteri” why (mengapa) korupsi itu dilakukan oleh who.

Informasi (baca: bahan berita) tentang why dan how atas what dan who yang mendalam, luas dan akurat, pasti “berdaya ledak” tinggi jika dipublikasikan. Jurnalisnya pun tidak akan kekurangan bahan berita untuk terus memproduksi karya jurnalistik berkesinambungan (running news).

Berita kelanjutan (follow up news) yang bermuatan why dan how atas tindak pidana khusus tersebut pasti selalu dinanti-nantikan oleh khalayak komunikan medianya. Tentu, ditunggu-tunggu pula oleh Sang Koruptor dan kroni-kroninya. Bahkan, aparat penegak hukum pun memonitor.

MelekHukum
Saya tidak pernah jemu mengingatkan ihwal betapa sangat penting jurnalis “melek” hukum positif (undang-undang). Hal itulah yang saya pertegas lagi kepada tiga jurnalis muda tersebut saat bertandang ke gubu saya.

Ya, “melek” hukum positif, inilah kelemahan ketiga di kalangan junalis muda. Tidak boleh dianggap enteng, dipandang remeh.

Saya tegaskan, sungguh berbahaya jika jurnalis tidak “melek” hukum positif. Berbahaya bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, bagi institusi medianya, dan bagi khalayak komunikan medianya. Lazimnya, baru menyadari bahaya tersebut setelah tersandung delik pers.

Sungguh saya berharap, jangan ada lagi jurnalis yang tidak tahu bedanya alat bukti dengan barang bukti. Jangan ada jurnalis yang tidak mafhum beda terminologi terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, terpidana.

Jangan ada lagi jurnalis yang tidak memahami mekanisme penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penyegelan dan tindakan hukum lain yang diatur dalam KUHAP (Hukum Acara Pidana).

Di akhir opini ini, saya berharap kepada kalangan junalis muda untuk serius belajar hukum positif. Mulailah dari hukum publik (hukum pidana) baik pidana umum maupun pidana khusus. Sebagai langkah awal, pelajari “pondasi” hukum pidana, yaitu UU RI No. 8/Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Setelah itu barulah hukum-hukum positif yang lain.

Semoga tidak muncul penyesalan di belakang hari, karena tersandung delik pers.

Catatan Redaksi:
Yunanto, wartawan senior Harian Sore “Surabaya Post” 1982 – 2002, alumni Sekolah Tinggi Publisistik Jakarta.

Share: