Ikuti Kami di Google News

Petugas kepolisian dari Polsek Singosari
Petugas kepolisian dari Polsek Singosari, saat tengah mengamankan motor yang disita dari tangan tersangka. (Foto: Eko Sabdianto/malangNEWS).
MALANG NEWS – Mei Wulandari (25) baru saja menikmati udara bebas. Itu sebelumnya ia sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, atas kasus penggelapan motor. Warga Desa Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini bebas dari LP pada Maret 2020 lalu.


Bebas dari penjara, ternyata tidak membuat Wulandari bertobat. Ia justru beraksi lagi dan melakukan tindakan kejahatan serupa, yakni penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Singosari AKP Farid Fatoni mengatakan, pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Singosari, Kamis, 7 Mei 2020, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Ia ditangkap atas tindak pidana penggelapan atau penipuan satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150, warna Merah, No. Pol. N-6069-EAK,” kata Farid sapaan akrabnya, Jumat (8/5/2020).

Menurut Farid Fatoni, kejadian ini pada Senin pekan lalu. Saat itu kata Farid, tersangka mendatangi rumah korban atas nama Leni Panca Putri. Saat bersamaan korban bersama seorang teman bernama Eka Chandra. Dalam perbincangan, lanjut Farid, korban menawarkan rumahnya untuk dijual.

“Tersangka pun bersedia dan sanggup membeli rumah tersebut. Kemudian tersangka meminjamkan motor korban dengan alasan jalan-jalan bersama anaknya,” ujar Farid.

Namun ditunggu hingga tiga hari, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Tersangka akhirnya diamankan setelah korban melapor ke Polisi.

Farid Fatoni menjelaskan, pada saat diamankan tersangka mengaku telah menggadaikan motor tersebut dengan harga Rp 5 juta.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing, Honda Vario 150, warna Merah, No. Pol. N-6069-EAK, dan Honda Beat warna merah dengan No. Pol. N-5623-TDD.

“Dua motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan tersangka di lokasi yang berbeda,” pungkas Farid Fatoni.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Andi Rachmanto
Publisher: Edius

Share: